Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tanggal 18 Agustus 2014

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2014
TENTANG
TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengirimanatau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara daninformasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat,optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.