Jakarta – Cyber Law Center, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran bersama ICT Watch mengadakan online survei berjudul ‘Perspektif Netizen Indonesia tentang Privasi di Internet’.
Online survei tersebut dilakukan guna memperkuat naskah akademis ataupun rujukan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi dan draft Rancangan Peraturan Menteri mengenai Perlindungan Data Pribadi. Seperti yang dilansir dari detikINET.
Saat ini Indonesia tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi, yang diharapkan dapat manjadi bagian didalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) secepat mungkin.
Pada waktu yang bersamaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengeluarkan draft Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Ada 33 pertanyaan yang diajukan didalam online survei tersebut. Tujuan dari pertanyaan-pertanyaan itu adalah untuk mendapatkan perkiraan mengenai pemahaman para pengguna internet Indonesia mengenai karakter online secara umum, kepedulian atas perlindungan data pribadi dan privasi online, serta tentang sensitifitas atas isu online surveillance.
Sebenarnya survei online itu juga berhubungan dengan salah satu sesi materi penting yang akan dibahas saat pelaksanaan World Summit on the Information Society (WSIS) di Jenewa, 2-6 Mei 2016. Materi mengenai security, privacy dan ethical dimension yang didukung oleh Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).
IEEE adalah organisasi profesi yang anggotanya terdiri dari para insinyur yang sudah sangat ahli dan memiliki nama besar di dunia di bidang elektronika, telekomunikasi dan rekayasa komputer, yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
Dengan adanya pengembangan teknologi informasi komunikasi (TIK) dan penggunaannya yang makin marak, maka isu privasi dan perlindungan data pribadi merupakan point terpenting yang akan dibahas oleh para pakar disamping sejumlah konsekuensi sosial.
Bisa ditegaskan bahwa TIK sudah tidak dapat dan tak boleh dilepaskan dari pemahaman mengenai privasi dan perlindungan data pribadi atas masyarakat yang menggunakannya.
“Survei online di atas telah diperpanjang batas waktunya. Hasilnya pun nanti akan dibuka agar dapat dimanfaatkan secara luas oleh publik,” ujar Donny BU dari ICT Watch ketika diwawancari oleh detikINET, Senin (30/5/2016).