Perangi Pornografi Facebook Perkenalkan Fitur Baru

Jakarta – Pada tanggal 5 April 2017, Facebook memperkenalkan fitur yang di desain untuk memerangi pornografi pada layanan sosial medianya. Fitur ini diberi nama ‘revenge porn’, hadirnya fitur ini karena semakin banyaknya akun yang menjadi target serangan dari kiriman gambar-gambar yang berbau pornografi .

Seperti dilansir dari FoxNews Tech, apabila kita menemukan gambar-gambar yang tidak pantas pada halaman Facebook kita dan yakin dibagikan tanpa seijin kita, maka dengan mudah kita bisa melaporkannya.

Kita hanya perlu mengklik tombol panah ke bawah atau tanda “…”di sebelah status atau postingan dan pilih “Report” (Laporkan).

Begitu laporan dari kita masuk, tim yang ditraining khusus dari Komunitas Operational Facebook akan melakukan pengecekan terhadap gambar-gambar yang dilaporkan. Apabila gambar-gambar tersebut memang melanggar aturan maka akan langsung dihapus.

“Pada kasus yang banyak terjadi, kami juga akan menonaktifkan akun yang membagikan gambar tidak pantas tersebut tanpa seijin pemilik akun,” tulis Antigone Davis, Facebook Head of Global Safety pada blognya.

“Kami juga menyediakan proses pengajuan apabila memang ada gambar-gambar yang dihapuskan karena disebabkan oleh kesalahan,” imbuhnya.

Perusahaan layanan sosial media terbesar itu juga berencana untuk menggunakan teknologi pencocokan foto guna mencegah adanya upaya membagikan gambar-gambar yang sama. Teknologi tersebut akan diterapkan tidak hanya pada Facebook, tetapi juga pada aplikasi Messenger dan Instagram.

Apabila seseorang hendak membagikan gambar yang sebelumnya telah dilaporkan, maka Facebook tidak akan mengijinkannya. Disamping itu orang itu akan menerima pemberitahuan dari Facebook bahwa gambar yang ingin dibagikannya melanggar aturan-aturan jejaring sosial.

Facebook juga bekerja sama dengan organisasi-organisasi keamanan guna memberikan dukungan dan bantuan pada korban serangan pornografi.

“Fitur ini dikembangkan berkat adanya kerja sama dengan para ahli di bidang keamanan. Dimana ini merupakan salah satu contoh dari potensi teknologi untuk melindungi banyak orang,” tulis Davis.

“Kedepannya kami juga berharap bisa bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melihat apa yang bisa dikembangkan lebih lanjut di industri yang berbeda,” lanjut Davis.

Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Cyber Civil Rights Initiative, sebesar 93 persen korban serangan pornografi mengalami tekanan emosional yang sangat berat. Sementara 82 persen dari laporan memperlihatkan adanya dampak yang mempengaruhi pergaulan sosial, pekerjaan dan hidup mereka.(hh)