Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala BKN Nomor 39 dan 31 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014

PERATURAN BERSAMAMENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 39 TAHUN 2014
NOMOR 31 TAHUN 2014
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
DAN ANGKA KREDITNYA