PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2012
TENTANG
PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS
BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.