PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DANINFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2012
TENTANG
PROSEDUR KOORDINASIANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 DENGAN
PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN
UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DANINFORMATIKA TENTANG PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 DENGAN PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM.