Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 tanggal 22 September 2014

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 31 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO PENYELENGGARAAN
TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN ANALOG
PADA PITA ULTRA HIGH FREQUENCY
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN ANALOG PADA PITA ULTRA HIGH FREQUENCY.