PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA NOMOR 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 TENTANG
KETENTUAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz UNTUK
PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz UNTUK
PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER.