PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2014
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2014
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL