Peraturan Menteri Perindustrian No 65 Tahun 2016

PERANTURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/M-IND /PER/7/2016
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN
DALAM NEGERI PRODUK TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM
(HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI PRODUK TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET.