PERANTURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/M-IND /PER/7/2016
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN
DALAM NEGERI PRODUK TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM
(HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI PRODUK TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET.