Jakarta – Peraturan Menteri (Permen) mengenai Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet akan diterbitkan pada semester awal tahun 2017. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, pada hari Selasa, 10 Januari 2017 di Balai Kartini, Jakarta.
Seperti dilansir dari detikINET, Menkominfo memastikan bahwa penyusunan peraturan menteri tersebut akan segera dirampungkan.
“Harapannya bisa segera diberlakukan, karena makin cepat tentu makin bagus jadi tidak berlarut-larut,” ujar Menkominfo seperti dikutip dari detikINET.
Sebelumnya Kominfo sudah melaksanakan uji publik untuk aturan Permen OTT yang dilakukan pada April 2016. Seharusnya Kominfo dapat mengeluarkan aturan tersebut sebelum memasuki tahun 2017, karena uji publik telah dilakukan. Namun, hingga saat ini peraturan tersebut belum dikeluarkan oleh Kominfo tanpa adanya alasan yang menjelaskan secara rinci.
“Masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan, tunggu prosesnya setelah beres baru diberlakukan”, kata Menkominfo.
Nantinya Permen Permen tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet akan digunakan sebagai rujukan oleh para penyelenggara layanan OTT agar bisa menjalankan usahanya di Indonesia. Ini juga berlaku bagi penyelenggara OTT asing seperti Facebook, Google dan juga NetFlix.
Dengan diberlakukannya Permen OTT diharapkan mampu menghadirkan sebuah pasar yang seimbang baik itu untuk pemain OTT asing dan juga pemain lokal, sehingga semuanya memperoleh peluang bisnis yang sama.
Disamping itu, harapan lain dengan diberlakukannya Permen OTT yaitu pemasukan pajak bagi pemerintah dari para penyelenggara OTT asing. Dimana saat ini mereka dapat dengan bebas menjalankan usahanya tanpa membayar pajak.
Permen OTT akan mengatur hal-hal yang berhubungan dengan penyediaan layanan, dimana didalamnya meliputi penyediaan layanan, penyimanan data, pengawasan, pusat kontak kontak informasi, pengendalian, sanksi dan ganti rugi. Dan juga mewajibkan para pemain asing maupun lokal melakukan usahana dengan berbentuk badan usaha tetap (BUT).
Dengan adanya Permen OTT ini, para pemain OTT diharuskan melakukan pendaftaran untuk bentuk serta aktifitas usahanya pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum memulai usahanya. Untuk keperluan pendaftaran tersebut, pemain perlu melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Apabila bentuk pemain OTT adalah penanaman modal asing (PMA), maka harus menyertakan Izin Prinsip atau Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bentuk layanan yang disediakan serta pusat kontak informasi.(hh)