Pada hari Senin, Microsoft (MSFT.O) sepakat membayar denda sebesar 20 juta dolar untuk menyelesaikan tuduhan yang diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) terkait pengumpulan ilegal informasi pribadi dari anak-anak tanpa persetujuan orang tua mereka. Dalam pernyataannya, FTC mengungkapkan bahwa perusahaan teknologi ini diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-Anak AS (COPPA) dengan mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak yang mendaftar ke sistem game Xbox tanpa memberitahukan atau mendapatkan izin dari orang tua mereka, serta menyimpan informasi pribadi tersebut.
Melalui perintah ini, Microsoft diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan privasi pengguna anak-anak pada sistem Xbox mereka. Hal ini akan melibatkan perluasan perlindungan COPPA kepada penerbit game pihak ketiga yang berbagi data anak-anak dengan Microsoft, demikian FTC menjelaskan.
Seorang juru bicara Microsoft menyatakan bahwa perusahaan ini berkomitmen untuk mematuhi perintah tersebut. Juru bicara tersebut juga menambahkan bahwa proses pembuatan akun akan diperbarui, dan kesalahan dalam retensi data yang ditemukan di dalam sistem perusahaan akan segera diperbaiki.
“Perintah yang kami usulkan ini akan mempermudah orang tua dalam melindungi privasi anak-anak mereka di Xbox, dan membatasi informasi yang dapat dikumpulkan dan disimpan oleh Microsoft mengenai anak-anak,” ujar Samuel Levine, Direktur Biro Perlindungan Konsumen FTC.
“Langkah ini juga akan membuat hal tersebut sangat jelas bahwa avatar anak-anak, data biometrik, dan informasi kesehatan tidak dikecualikan dari perlindungan yang diberikan oleh COPPA,” tambah Levine.
Undang-undang tersebut mewajibkan layanan online dan situs web yang ditujukan kepada anak-anak di bawah usia 13 tahun untuk memberitahukan kepada orang tua mengenai informasi pribadi yang dikumpulkan, serta memperoleh persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi sebelum mengumpulkan dan menggunakan informasi pribadi anak-anak.
Dalam pengaduan yang dilaporkan, disebutkan bahwa dari tahun 2015 hingga 2020, Microsoft menyimpan data yang dikumpulkan dari anak-anak selama proses pembuatan akun, bahkan ketika orang tua gagal menyelesaikan proses tersebut.
Denda sebesar 20 juta dolar ini menjadi sanksi bagi Microsoft atas pelanggaran privasi anak-anak, dan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi perusahaan teknologi lainnya mengenai pentingnya melindungi privasi dan keamanan informasi pribadi anak-anak.(hh)