Jakarta – Perhitungan investasi dalam rangka memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G yang akan dijual di tanah air sudah diselesaikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sekaligus diresmikan.
Prosedur mengenai itu tertulis pada Peraturan Menteri Perindustiran (Permenperin) Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
“Ya, sudah resmi berlaku (Permenperin No 65 tahun 2016). Ini tidak ada perubahan,” jelas I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate), Kemenperin, seperti dikutip dari Kompas Tekno.
Dalam penjelasannya Putu juga menyampaikan bahwa seluruh penjual ponsel di tanah air sudah mengetahui prosedur yang ada di dalam peraturan menteri tersebut, dikarenakan mereka terlibat langsung pada saat perancangan drafnya. Kini para vendor tinggal menentukan skema mana yang sangat tepat dengan kondisi dan keadaan mereka.
“Semua vendor terlibat waktu penyusunan konsepnya, jadi sebetulnya tidak perlu kami sosialisasikan lagi,” ujarnya.
Menteri Perindustrian terdahulu Saleh Husin yang menandatangani Permenperin No 65 tahun 2016 tersebut. Untuk informasi lebih detail, silahkan klik tautan ini untuk melihat peraturan menteri tersebut.
Aturan TKDN yang untuk ponsel dengan teknologi 4G LTE ini sebelumnya merupakan kesepatkan antara Kemenperin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berdasarkan aturan tersebut para penjual ponsel yang hendak menjual perangkat mereka di Indonesia harus memenuhi syarat TKDN 30 persen pada 1 January 2017.
Namun ternyata pembahasan mengenai tata cara investasi guna memenuhi syarat TKDN itu menjadi berlangsung cukup lama. Hal ini disebabkan karena pemerintah dan para pihak yang memiliki kepentingan tidak menemukan sebuah kesepakatan.
Sampai pada akhirnya Agustus lalu salinan Permenperin No 65 tahun 2016 muncul yang menerangkan secara rinci mengenai prosedur investasi TKDN.
Sekarang aturan TKDN sudah resmi diberlakukan dan dapat ditemukan di situs resmi Kemenperin. Selanjutnya para vendor cukup menentukan skema atau jalur yang sesuai dengan keinginan mereka agar dapat memenuhi syarat TKDN untuk ponsel 4G produksi mereka.