Jakarta (18/4), MASTEL mendapatkan informasi bahwa cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung, Provinsi Bali tidak pernah memuaskan pengguna seluler sejak puluhan tahun yang lalu, bahkan saat ini semakin memburuk. Ini terjadi diakibatkan terutama oleh tindakan/praktek monopoli (monopolizing) yang lahir dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT. BTS (Bali Towerindo Sentra, Tbk) tentang Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung. PKS tersebut ditengarai melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prakek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di antara pelanggaran tersebut adalah pemberian hak eksklusif tertentu kepada PT. BTS.
Tindakan-tindakan tersebut antara lain berupa :
- Tindakan penurunan secara paksa perangkat aktif layanan seluler dari Menara Telekomunikasi milik beberapa Operator pengguna Menara Telekomunikasi yang tidak ber-PKS dengan Pemerintah Daerah setempat yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun Menara Telekomunikasi di mana perangkat dimaksud dipasang telah dilengkapi dengan bukti pengurusan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di tingkat lokal (Kabupaten/Kota) dan Sistem OSS (Online Single Submission). Baru-baru ini sejumlah perangkat aktif layanan seluler di 48 lokasi Menara Telekomunikasi secara serentak telah diturunkan secara paksa oleh Satpol PP Kabupaten Badung. Operator-operator seluler yang terkena tindakan tersebut adalah PT. Indosat Ooreedoo Hutchingson, Tbk, PT. Telkomsel dan PT. XL Axiata, Tbk. Tindakan Satpol PP tersebut dilandasi Surat Perintah Bupati Badung Nomor 180/3907/SETDA tertanggal 6 April 2023.
- Hambatan perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Badung terhadap Menara-menara Telekomunikasi yang diajukan oleh beberapa pelaku bisnis Menara Telekomunikasi yang tidak ber-PKS dengan Pemerintah Daerah setempat. Meskipun telah mengurus IMB/PBG Menara (IMB/PBG = Izin Mendirikan Bangunan/Perizinan Bangunan Gedung) melalui OSS dan sudah mendapatkan bukti pengurusan melalui SIMBG, namun tidak diproses lebih lanjut oleh petugas perizinan dengan berbagai alasan, salah satunya bahwa Pemerintah Kabupaten Badung masih terikat PKS Eksklusif dengan PT. BTS, setidaknya hingga tahun 2027, saat berakhirnya masa laku PKS.
Akibat dari tindakan-tindakan tersebut di atas, cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung menjadi semakin memburuk dan memerlukan upaya ekstra keras untuk mengembalikan ke kondisi normal, apalagi untuk memperbaiki dan meningkatkannya. Kondisi ini tentu saja menghambat program prioritas Pemerintah Pusat untuk digitalisasi berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia, dan yang sangat merasakan terutama adalah masyarakat pengguna seluler di Kabupaten Badung.
Sehubungan dengan itu, dengan ini MASTEL menyatakan keprihatinan dan menghimbau agar:
- Pihak-pihak yang berwenang mengambil tindakan koreksi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah setempat, termasuk implementasinya yang merugikan warganya sendiri;
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) mengambil tindakan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha di bisnis penyewaan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
MASTEL sangat memahami bahwa keberadaan Menara Telekomunikasi, termasuk jumlah dan persebarannya perlu dikendalikan oleh Pemerintah Daerah setempat, terutama dari aspek estetika wilayah kabupaten/kota. Terhadap sejumlah Menara Telekomunikasi tak berizin yang sudah beroperasi dan sudah melayani kebutuhan sinyal seluler bagi masyarakat sejak lama, MASTEL menyarankan agar dilakukan pemutihan izin-izinnya. Untuk Menara-menara Telekomunikasi yang keberadaannya mengganggu estetika wilayah kabupaten/kota dapat disolusi dengan teknologi, misalnya dengan teknologi kamuflase.
Perlu diingatkan pula bahwa hari raya Iedul Fitri sudah sangat dekat dan tidak lama lagi akan ada perhelatan besar penyelenggaraan KTT ASEAN pada 9-11 Mei 2023 yang mutlak harus didukung dengan infrastruktur digital yang memadai. Sudah saatnya harus membenahi ekosistem digital masyarakat di seluruh wilayah tanah air. Dari sektor telekomunikasi, perlu diprioritaskan cakupan dan kualitas sinyal seluler secara berkesinambungan.