Kapasitas satelit Indonesia tidak mencukupi kebutuhan satelit nasional. Kerjasama dengan penyelenggara satelit asing diperbolehkan dengan persyaratan tertentu seperti landing right dan resiprokal. Kemudahan mendapatkan landing right menjadikan persaingan dengan pemain satelit nasional menjadi ketat, sehingga industri satelit nasional menjadi tergerus globalisasi bisnis satelit. Perlu diupayakan kebijakan pemerintah untuk mendorong bisnis satelit nasional yang berdaya saing khususnya di wilayah RI.