Rangkuman Rapat MASTEL dan Dirjen APTIKA

JAKARTA – Pada tanggal 7 Januari 2019, Ketua Umum MASTEL Bapak Kristiono bersama pengurus MASTEL dan perwakilan Asosiasi yaitu Ketua Umum APJII Bapak Jamalul Izza, Bapak Wahyu Prawoto (FTII), Ketua ACCI Bapak Alex Budiyanto dan Sekjen ACHI Bapak Achmad Yahya Sjarifuddin telah bertemu dengan Dirjen APTIKA Bapak Semuel Abrijani Pangerapan dan Jajaran, di Ruang Rapat Ali Murtopo, Ged. Utama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Dalam kesempatan ini, Dirjen APTIKA membuka jalannya rapat dan menyampaikan:

  1. Ditjen APTIKA memiliki harapan/cita-cita yang sama namun terdapat perbedaan strategi dan cara dengan MASTEL
  2. Dirjen APTIKA menyatakan tidak sependapat dengan MASTEL terkait usulan penghapusan klasifikasi data (poin 9 pada surat MASTEL tanggal 27 Desember 2018 kepada Menkominfo)
  3. Dirjen mempersilahkan Ketua Umum MASTEL untuk menjelaskan isi surat yang dimaksud.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum MASTEL memberikan penjelasan kepada Dirjen APTIKA sbb:

  1. MASTEL memandang bahwa penguasaan data (Big Data) dalam konteks Industri 4.0 atau Indonesia 4.0 merupakan asset nasional yang sangat berharga untuk turut berperan dalam percaturan ekonomi digital Indonesia ke depan. Oleh karena itu, perubahan PP 82/2012 seharusnya memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan nasional tersebut.
  2. MASTEL memandang bahwa draft perubahan PP 82/2012 yang disiapkan oleh Jajaran Ditjen APTIKA Kementerian Kominfo, kurang mengakomodasi kepentingan nasional Indonesia dalam pemanfaatan Big Data untuk pembangunan ekonomi dan sosial.
  3. Draft perubahan PP 82/2012 hanya dikaitkan dengan kepentingan pengawasan dan penegakan hukum.
  4. MASTEL meminta jajaran Ditjen APTIKA untuk memastikan kembali bahwa perubahan PP 82/2012 ini mengakomodasi kepentingan para pelaku usaha yang selama ini sudah mematuhi PP 82/2012. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi investasi yang sudah berjalan.
  5. MASTEL mengusulkan salah satu cara memastikannya adalah dengan menyusun kembali peta kepentingan yang seharusnya dipayungi oleh perubahan PP 82/2012 (kepentingan nasional, kepentingan dunia usaha nasional, dan kepentingan masyarakat umum).

Menanggapi pernyataan Ketua Umum MASTEL dan tim, Dirjen APTIKA menyampaikan pendapat sbb:

  1. Ditjen APTIKA tidak mungkin menghapus klasifikasi data dalam rancangan perubahan PP 82/2012 karena sudah melalui kajian konsultan. Dirjen APTIKA dan jajaran berpendapat bahwa hanya dengan klasifikasi Data maka PP 82/2012 dapat dilaksanakan.
  2. Staf khusus Menkominfo yang turut hadir menyatakan mempersilahkan MASTEL untuk mengusulkan cara lain untuk melaksanakan PP 82/2012 tanpa melakukan klasifikasi data. Namun Dirjen APTIKA menyampaikan sudah tidak ada waktu lagi untuk menunggu usulan MASTEL.
  3. Dirjen APTIKA hanya membuka ruang untuk perbaikan redaksi pasal (legal drafting).

Menanggapi pernyataan Dirjen APTIKA, maka MASTEL dan Tim menyampaikan pendapat sbb:

  1. Masih ada aspirasi pelaku usaha yang belum terakomodasi, yaitu penyedia Data Center dan Cloud Services memandang bahwa draft perubahan PP 82/2012 dimaksud tidak memberikan perlindungan investasi dan justru mengancam industri yang sudah berjalan mengikuti aturan main PP 82/2012.
  2. MASTEL meminta Dirjen APTIKA untuk meninjau kembali dampak sosial ekonomi rencana perubahan PP 82/2012 terhadap Industri yang terbentuk karena pemberlakuan PP 82/2012.
  3. Bukti bahwa draft perubahan PP 82/2012 amat perlu dibahas bersama para pemangku kepentingan antara lain:
    1. Pasal 83L ayat (4) draft perubahan PP 82/2012 yang berbunyi “Dalam hal pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan Data Elektronik Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di luar wilayah Indonesia, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan efektivitas pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum Indonesia”. Memiliki beberapa kelemahan yang sangat mendasar yaitu:
      1. Tidak lazim subjek hukum yang diatur memastikan kepatuhan dirinya sendiri. Seharusnya, redaksi kalimat hukum yang lazim misalnya: “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memenuhi ketentuan terkait pengawasan dan penegakan hukum Indonesia yang diatur dengan Peraturan Menteri”.
      1. Syarat untuk dapat menempatkan data di luar negeri hanya terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum. MASTEL memandang hal ini terlalu mempermudah lepasnya data ke luar Indonesia. Seharusnya, ada kriteria yang lebih ketat yang dikaitkan dengan kepentingan nasional yang lebih besar.
    1. Pasal 83M draft perubahan PP 82/2012 yang berbunyi “Data Elektronik yang tidak termasuk kriteria Data Elektronik Strategis dan Data Elektronik Tinggi, merupakan Data Elektronik rendah”. Memiliki beberapa kelemahan yang sangat mendasar yaitu:
      1. Pasal ini dapat ditafsirkan bahwa sebelum ada ketetapan tentang data elektronik strategis dan data elektronik tinggi, semua data akan dianggap sebagai data elektronik rendah (meskipun Dirjen APTIKA dan Jajaran berpendapat sebaliknya, bahwa jika belum ada ketetapan maka semua data adalah data elektronik strategis).
      1. Berpotensi memiliki multi interpretasi di kemudian hari, khususnya dalam kacamata Aparat Penegak Hukum.
  4. Dari catatan pertemuan ini, secara keseluruhan terdapat perbedaan di level konsep terkait cara pandang terhadap betapa pentingnya data bagi terwujudnya Industri 4.0 & Indonesia 4.0. MASTEL akan memberikan masukan baru tentang cara penerapan PP 82/2012 dengan tanpa melakukan klasifikasi data (fokus pada penguatan ataupun tahapan pelaksanaan pematuhan PP 82/2012 yang realistis).(ar)