Mastel Evaluasi Program USO

DPH MASTEL bersama anggota mengadakan rapat dengan tema evaluasi program Universal Service Obligation (USO) sebagai tindak lanjut atas undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang disampaikan oleh Panja USO dan PNBP Komisi I DPR tentang USO.

Universal Service Obligation (USO) atau lebih dikenal sebagai Kewajiban Pelayanan Universal adalah bentuk kewajiban pemerintah untuk menjamin ketersediaan pelayanan publik bagi setiap warga negara, khususnya pelayanan telekomunikasi dan informatika. Kewajiban tersebut berupa penyelenggaraan pelayanan komunikasi dan informatika untuk umum. baik pada area yang belum terjangkau layanan jaringan telekomunikasi maupun pada kelompok masyarakat yang masih memerlukan peran pemerintah dalam penyediaan layanan komunikasi dan informatika.

Universal Service Obligation (USO) di Indonesia memiliki beberapa tujuan, yaitu :
1. Pemerataan layanan telekomunikasi kepada masyarakat bagi seluruh warga negara khususnya di wilayah pedesaan, perbatasan dan wilayah terpencil untuk mengurangi kesenjangan informasi.
2. Mempercepat proses pertumbuhan wilayah tertinggal.
3. Mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia.
4. Memperkuat kesatuan dan persatuan Indonesia.

Prinsip – prinsip dasar dari Universal Service Obligation (USO) adalah :
1. Kemudahan akses,
2. Terjangkau,
3. Tepat guna,
4. Partisipasi masyarakat,
5. Berkesinambungan.

Dalam rapat yang bersifat terbatas ini, MASTEL secara khusus mengundang para pelaksana dan penyelenggara jaringan yang terlibat dalam program Universal Service Obligation (USO) untuk merumuskan usulan yang akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Sebagaimana diketahui, program Universal Service Obligation (USO) ini merupakan amanat dari UU No. 36 tahun 1999. Dimana penyelenggara telekomunikasi diwajibkan untuk memberi kontribusi layanan universal dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan/atau kompensasi lain. Kewajiban inilah yang kemudian lebih rinci diatur dalam PP No. 52 tahun 2000.

Serta apa saja yang sudah dinikmati oleh masyarakat? Tentunya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.05/2006, Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) mengelola langsung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari Universal Service Obligation (USO) dengan proporsi 70%. Sedangkan sisanya sebanyak 30% disetorkan ke kas negara. Selain digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, dana tersebut untuk membiayai penyediaan akses telekomunikasi dan informatika di pedesaan atau daerah terpencil.

Penyediaan akses telekomunikasi dan informatika di pedesaan atau daerah terpencil adalah sebagai berikut :
1. Desa Dering
Terdapat beberapa layanan seperti penyediaan akses telekomunikasi, penyediaan akses jaringan end-to-end, dan penyediaan layanan telekomunikasi seperti akses internet, SMS, dan layanan telepon. Target penerima layanan ini adalah 33.148 desa, tetapi realisasi yang didapat sampai bulan Desember 2010 adalah 26.753 desa.
2. Desa Pinter
Dalam layanan ini, terdapat penyediaan jaringan internet untuk desa – desa. Target pada layanan ini di tahun 2010 adalah 131 desa, sedangkan realisasinya di tahun yang sama adalah 101 desa.
3. Pusat Internet Kecamatan
Target layanan ini pada tahun 2010 adalah 5.748 kecamatan, sedangkan realisasinya adalah 4.269 kecamatan.
4. Mobil Layanan Internet Kecamatan
Penyediaan jasa pusat layanan internet kecamatan yang bersifat bergerak pada setiap unit kendaraan roda empat standar minibus. Target pada layanan ini pada tahun 2010 adalah 1907 unit, sedangkan realisasi untuk targetnya diharapkan tercapai pada tahun 2011.
5. Penyiaran Radio Komunitas di Daerah Perbatasan dan Daerah Terpencil
Target untuk layanan ini dalam periode 2010 – 2014 adalah 1141 radio komunitas, sedangkan realisasi yang ada pada tahun 2010 baru terlaksana pada level pelaksanaan pelelangan penyediaan alat dan perangkat radio komunitas di 15 desa informasi.
6. Penyediaan Sarana dan Prasarana ICT di Wilayah Blank Spot, Transmigrasi, Pesisir Pantai, dll
Pada tahun 2010 belum dilakukan penyediaan pada layanan ini karena masih dalam proses identifikasi terhadap wilayah – wilayah yang masih belum terakses oleh komunikasi dan informatika.
7. Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan
Pada tahun 2010, layanan ini baru mencapai tahap pemilihan penyedia jasa. Sedangkan realisasi target penyediaan layanan ini diharapkan selesai dalam jangka 4 tahun kedepan.
8. Akses Internet
Target layanan ini pada tahun 2010 baru mencapai tahap pemilihan penyedia jasa.

MASTEL sebagai elemen peran serta masyarakat, memandang perlu dilaksanakannya evaluasi atas program USO, karena sejalan dengan upaya MASTEL untuk mendukung terwujudnya pemerataan akses informasi nasional.

Berdasarkan perkembangan terakhir dari Sekretariat Jenderal DPR, RDPU yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin, 5 Oktober 2015, akan dijadwalkan ulang ke lain waktu dikarenakan pada hari bersamaan Komisi I DPR akan menghadiri upacara HUT TNI.

Sumber :

[1] R. Parinduri, “Universal Service Obligation dan Broadband Wireless Access,” 2008. [Online]. Available: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/117406-T%2024797-Analisis%20potensi–Literatur.pdf. [Diakses Oktober 21 2015].
[2] E. Marwanto, “Informasi Program USO ((Universal Service Obligation)),” 2 Oktober 2015. [Online]. Available: http://www.ekomarwanto.com/2012/07/informasi-program-uso-universal-service.html. [Diakses 21 Oktober 2015].