Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) mengidentifikasi terdapat perbuatan hukum OTT Global yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya menyangkut aspek perpajakan, perlindungan konsumen, keamanan, persaingan usaha, penyiaran, perfilman, telekomunikasi, informasi dan transaksi elektronik. Perbuatan tersebut telah mengakibatkan antara lain hilangnya peluang penerimaan negara dari sektor pajak, potensi gangguan terhadap Ipoleksosbudhankam dan menurunnya kemampuan industri telekomunikasi dalam membangun infrasatruktur pitalebar Indonesia.
MASTEL: Ketentuan untuk Miliki BUT
Salah satunya, pemerintah diharuskan untuk menetapkan ketentuan untuk memiliki Badan Usaha Tetap di Indonesia dan memenuhi persyaratan administratif yang relevan dengan kegiatan usahanya; atau bekerja sama dengan Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia dan memenuhi persyaratan administratif yang relevan dengan kegiatan usaha/dagang yang dijalankan.