Jakarta – Pada awal 2017, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G LTE bakal naik dari 20 persen menjadi 30 persen. Namun, banyak juga penjual ponsel yang mengakali aturan TKDN tersebut.
Siasat tersebut banyak dilakukan oleh sejumlah penjual asing agar produk 4G mereka dapat dijual di Indonesia, walaupun hardware dan softwarenya belum memenuhi aturan TKDN. Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.
Beberapa smartphone yang sebenarnya telah memiliki kemampuan beroperasi di jaringan 4G LTE, tapi oleh penjual masih dibilang hanya sebatas kesiapan perangkat tersebut untuk 4G.
Jadi ketika para penjual tersebut melakukan pendaftaran untuk produknya, masih masuk sebagai ponsel 3G. Sementara kemampuan untuk 4G-nya belum diaktifkan. Ketika sudah terjual, konsumen yang membelinya akan di informasikan bagaimana cara untuk mengaktifkannya.
Menteri Komuniksai dan Informatika Rudiantara akan mendiskusikannya dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong perihal metode yang digunakan oleh para vendor ponsel tersebut.
“Saya harus bicara dengan Pak Thomas (Thomas Lembong, Menteri Perdagangan) karena ini sudah sampai di ranah distribusi penjualan,” ujar Rudiantara kepada sejumlah wartawan di Jakarta.
Rudiantara mengungkapkan bahwa telah menemukan beberapa kali dipasaran adanya penjualan smartphone 4G yang terdaftar sebagai ponsel 3G.
“Ada beberapa kali ketahuan di market place, ya kita tarik lalu blokir. Kita beri surat kepada yang menjualnya agar tidak boleh lagi diedarkan,” jelasnya.
Rudiantara menjelaskan lebih lanjut untuk penanganan terhadap penjualnya sendiri perlu ada kerja sama dengan pihak Kementerian Perdagangan.
“Kalau aturan TKDN memang dari Kominfo, cuma kalau sudah sampai di pasar dan dijual, urusan pencabutan izin ya itu sudah di ranah Perdagangan,” pungkas Rudiantara.
Dimana sebelumnya telah banyak diberitakan bahwa aturan TKDN yang harus diikuti oleh produk 4G LTE adalah keharusan untuk adanya kandungan komponen lokal.
Pada awalnya, penghitungan TKDN ponsel 4G untuk komponen manufaktur tidak hanya pada perangkat keras (hardware) tapi untuk perangkat lunaknya (software).
Namun dengan berjalannya waktu, Kementerian Perindustrian pada bulan Februari lalu memberikan lima usulan skema batas porsi TKDN untuk hardware dan software. Berikut lima usulan tersebut;
- 100 persen hardware untuk kontribusi komponen manufaktur.
- 75 persen hardware dan 25 persen software.
- Hardware dan software masing-masing 50 persen.
- 25 persen hardware dan 75 persen software.
- 0 persen hardware dan 100 persen software.
Penerapan regulasi TKDN ini akan dimulai pada tanggal 1 January 2017. Untuk ponsel atau perangkat 4G LTE yang tidak mengikuti regulasi TKDN tersebut tidak boleh dipasarkan di Indonesia.