“Sejak Netflix di-launch di Indonesia, MASTEL sudah memberikan pendapat agar pemerintah memblokir layanan tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada seperti Undang-undang Penyiaran dan Perfilman. Kami juga sudah mengirimkan surat ke pemerintah soal ini,” ungkap Ketua Umum MASTEL Bapak Kristiono terkait keputusan Telkom Group yang melakukan Blocking pada konten Netflix hari ini (27/1).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu MASTEL telah menyerukan kepada pemerintah agar layanan Netflix distop di Indonesia dengan berbagai pertimbangan, salah satunya aspek compliance. Seruan ini dilakukan MASTEL agar negara dapat hadir “from the day one”, sehingga aksi korporasi sejenis (Pemblokiran Netflix oleh Telkom group) tidak diasumsikan macam-macam pula oleh masyarakat. Bagi MASTEL, pemblokiran oleh Telkom atas Netflix adalah wujud aspirasi pelaku Industri di Sektor Telekomunikasi dalam negeri, yang harus dihargai dan dilindungi pemerintah. Disamping itu, hal ini secara langsung juga menjadi sinyalemen bahwa negara selaku regulator memang perlu mengambil tindakan atas Netflix dan konten serupa yang tidak taat azaz “mutual respect” dan “mutual benefit” bagi konten-konten yang hanya mau menyelenggarakan bisnis secara “nyelonong” ke wilayah dan rakyat Indonesia, namun mengabaikan pemerintah.
Bapak Kristiono menyarankan, “sebaiknya pemerintah segera mengambil sikap yang tegas sesuai peraturan perundangan yamg berlaku agar pelaku usaha dan masyarakat memperoleh kepastian”. Sikap tegas dari pemerintah dibutuhkan untuk memberikan iklim usaha yang baik dan adil. “Sudah sepantasnya setiap pelaku usaha baik nasional dan asing tunduk dan patuh serta mau menyesuaikan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Chairman Mastel Institute Bapak Nonot Harsono mengungkapkan, “(Netflix) berbisnis di wilayah indonesia dengan menawarkan produk langsung kepada rakyat tanpa adanya commercial presences adalah perbuatan yang amat tidak etis”. “Ini perusahaan yang asalnya dari negara paling civilized di jagat raya, tapi berbisnis ala nyelonong langsung. Itu perilaku internasional yang tercela dan menghina bangsa Indonesia,” ia melanjutkan. “Bagus itu jika Telkom group blokir Netflix. Artinya, masih punya kesadaran berbangsa”, timpalnya.
Alasan Telkom Group Blok Netflix
Berdasarkan informasi yang diperoleh MASTEL, Telkom memutuskan memblokir layanan Netflix mulai 27 Januari 2016 pukul 00.00 WIB. Direktur Konsumer Telkom Dian Rachmawan mengatakan Netflix diblokir karena dianggap tidak memenuhi regulasi di Indonesia. Ia menambahkan, Telkom adalah Badan Usaha Milik Negara sehingga harus turut menegakkan kedaulatan negara dalam berbisnis. Dalam kesempatan yang sama, Ia juga menyampaikan bahwa Telkom membuka kesempatan bagi Netflix untuk bekerjasama dengan Telkom, karena di beberapa Negara besar lain pun Netflix menjalin kerjasama dengan operator lokal. [AR]