Peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada smartphone 4G diyakini memiliki fungsi untuk melindungi pelaku industri smartphone di Indonesia sehingga mereka dapat berkembang dan bersaing dengan para vendor smartphone global. Mengenai detail dari aturan TKDN ini, sebenarnya hanya tinggal menunggu pengumuman dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ya, aturan soal kandungan lokal yang diharapkan akan menjadi penguat perekonomian nasional ini memang sebelumnya sudah dibahas oleh 3 kementerian, yakni Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Rencananya, dalam aturan ini akan ditetapkan kebijakan 30% konten lokal pada setiap ponsel 4G LTE yang dimulai pada awal tahun 2017. Menurut Kemenperin, komposisi dari 30% itu masih belum diumumkan secara detail. Menurut Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan, saat ini Kemenperin masih dalam proses perumusan detail untuk perhitungan TKDN untuk perangkat 4G LTE.
“Kemenperin sendiri tengah menyelaraskannya agar dapat diterima berbagai pihak. Rancangan TKDN saat ini terdiri dari hardware dan software. Sudah ada lima skema terkait hal itu,” jelas Putu usai menghadiri peluncuran 4G di Museum Nasional (11/12/2015).
Kelima skema tersebut adalah pertama, 100% hardware. Kedua, 100% software. Ketiga, komposisi hardware 75% dan software 25%. Keempat, hardware dan software masing-masing 50%, dan kelima adalah hardware 25% dan software 75%.
“Lima skema itulah yang kini sedang dibahas dan belum mencapai keputusan final. Harapannya, skema yang dibuat sudah selaras sebelum dikeluarkan untuk uji publik nanti. Semoga awal tahun sudah selesai,” jelas Putu.
Menurut menkominfo Rudiantara, dalam kebijakan TKDN untuk ponsel 4G ini tidak akan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga kementerian. Sebagai gantinya, Kemenperin lah yang akan menandatangani detail dari aturan tersebut dengan tetap harus saling berkoordinasi satu sama lain.
Saat ini, kehadiran 4G LTE sudah diresmikan secara nasional oleh Presiden RI Joko Widodo. Diharapkan dengan adanya peresmian ini, akan memacu pertumbuhan produksi ponsel di dalam negeri. Menurut Menteri Perindustrian Saleh Husin, momentum dari peresmian ini akan menjadi kesempatan bagus bagi pemerintah dan pelaku industri untuk mendongkrak kemampuan produksi, desain dan riset yang berorientasi jangka panjang.
“Apalagi dengan ketentuan TKDN untuk ponsel 4G minimal 30% mulai tahun 2017, produksi smartphone dari dalam negeri dapat terpacu,” ujar Saleh.
Saleh juga mengaku optimis atas kualitas SDM yang dimiliki Indonesia saat ini yang mampu ikut dalam mengembangkan industri berbasis inovasi teknologi. [MFHP]