Jakarta – Adanya kerawanan akan munculnya e-KTP palsu yang digunakan sebagai bukti identitas pada saat dilakukannya Pilkada dipaparkan oleh Andrari Grahitandaru, Kepala Program Pemilu Elektronik BPPT, pada Selasa 7 Januari 2017.
“Nah, di sinilah potensi adanya e-KTP palsu hasil penggandaan, yang akan digunakan sebagai bukti identitas pemilih tambahan, rawan terjadi,” jelas Andrari seperti dikutip dari Tekno Kompas.
Untuk itulah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah menyarankan untuk menggunakan verifikasi terhadap identitas pemilih secara elektronik (e-Verifikasi) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KPU DKI pada saat berlangsungnya Pilkada DKI nanti.
Menurut Andrari, pengujian alat e-Verifikasi tersebut bisa dilakukan di TPS-TPS yang rawan atau bisa juga ditempatkan di TPS yang memiliki adanya jumlah tambahan pemilih yang tergolong banyak.
Di dalam peraturan KPU Nomor 10 tahun 2016,dijelaskan pemilih yang tidak masuk atau tidak terdaftar pada DPT, maka bisa tetap menggunakan hak pilihnya pada TPS dimana pemilih berdomisili. Untuk keperluan inilah pemilih perlu memperlihatkan e-KTP. Dimana waktu pelaksanaannya pada jam 12.00 hingga 13.00.
Selain itu, BBPT juga menyediakan aplikasi mobile yang dapat digunakan pada ponsel dengan sistem operasi Android. Dimana aplikasi ini digunakan untuk membaca chip e-KTP pada e-KTP yang menampilkan foto dengan menggunakan media NFC di ponsel.
“Rata-rata 4 detik untuk dapat menampilkan foto yang dibaca dari chip e-KTP,” jelasnya.
Andrari juga menjelaskan bahwa sebelumnya BBPT sudah menggunakan e-Verifikasi untuk pemilih yang dilakukan pada Pemilihan Kepada Desa mulai tahun 2015. Untuk penggunaan e-Verifikasi pertama kali diadakan pada Pilkades Boalemo. Saat itu Pilkades dilakukan secara serentak pada 36 desa.
“Seiring maraknya isu e-KTP palsu menjelang Pilkada DKI 2017, kami mengingatkan akan usulan BPPT sejak 2015 bahwa pemilih yang datang ke TPS wajib diverifikasi. Minimal pemilih datang ke TPS membawa e-KTP atau identitas yang sah,” pungkas Andrari.(hh)