Batam – Kamis (27/8), Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) menggelar workshop advokasi hukum bidang SDPPI bertempat di di Nagoya Hill Hotel Batam, Kepulauan Riau. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono diminta menjadi panelis dalam sesi diskusi panel terkait putusan kasus dugaan korupsi IM2 dan dampaknya terhadap industri telekomunikasi Indonesia.
Dalam pemaparannya, Kristiono menyampaikan bahwa pelaku bisnis Telekomunikasi saat ini tengah dibuat galau ketika melihat kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Kegalauan di Industri yang sumbangan terhadap pendapatan kepada negara berada di urutan ke-2 setelah sektor MIGAS ini terjadi akibat simpang siurnya kepastian hukum di bidang Telekomunikasi, sebagaimana yang tercermin pada kasus Indar. Dimana terdapat perbedaan pemahaman diantara Kominfo selaku kementerian teknis dan penanggung jawab regulasi dengan penegak hukum dalam hal ini kejaksaan.
Acara Workshop Advokasi Hukum SDPPI turut menghadirkan Rektor Universitas Diponegoro Prof. DR. Yos Johan Utama dan perwakilan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Bertindak sebagai moderator dalam sesi diskusi tersebut, Nonot Harsono.