E-Commerce, 100% Terbuka untuk Investor Asing

Pemerintah akan membuka peluang bagi para investor asing untuk memiliki kepemilikan mayoritas di sektor perdagangan elektronik (e-commerce) melalui revisi Daftar negatif Investasi (DNI). Hal itu dipastikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) namun, jika para investor tersebut ingin menguasai penuh saham dari perusahaan e-commerce, terdapat beberapa persyaratan tertentu.

“Kita akan buka 100% untuk e-commerce. Tetapi untuk berinvestasi di eCommerce investor diharuskan melakukan kemitraan,” ujar Kepala Badan Koordiansi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.

Kemitraan yang dimaksud adalah dengan bekerja sama dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk menyuplai barangnya ke usaha tersebut.

“Pada prinsipnya yang ditekankan lebih kepada kemitraan. Karena kalau sudah bermitra, kemudian dibatasi lagi (kepemilikan sahamnya) sebetulnya kita maunya apa. Jadi E-commerce yang 100 persen itu sudah fix, dengan kemitraan,” lanjut Franky.

Sementara untuk para investor yang ingin melakukan investasi di market place, diharuskan untuk memprioritaskan penjualan produk dalam negeri. Menurut Franky, untuk market place terdapat ketentuan-ketentuan yang terkait dengan produk yang diperdagangkan dan juga diharuskan untuk melakukan kemitraan sama halnya dengan e-commerce.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak ada batasan berapa nilai yang akan diinvestasikan oleh pihak asing. Karena, untuk perusahaan pemula (startup) atau Usaha Kecil Menengah (UKM) di bawah Rp. 10 miliar akan digolongkan sebagai usaha mikro, kecil dan menengah seperti ketentuan yang sudah diatur di dalam pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Tidak ada ketentuan nilainya. Kalau yang start up atau pemula dilindungi UU UMKM. Jadi kalau nilai investasi di bawah Rp10 miliar, maka dia tertutup. Tidak perlu dimasukkan, tidak perlu dihitung karena pasti dijaga BKPM,” tukasnya.

Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa kriteria usaha mikro hingga menengah maksimal harus memiliki kekayaan bersih sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian, penanaman modal asing sebesar 100 persen tidak akan berlaku bagi investasi di bawah angka tersebut.

 

E-commerce Harus Belajar Seperti Amerika Serikat

Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjelaskan, dalam memperlakukan para pelaku usaha e-commerce, perlu adanya sikap kehati-hatian dan harus belajar dari negara yang telah sukses membesarkan sektor e-commerce ini seperti Amerika Serikat.

“Industri digital AS bisa maju karena dua aspek, pertama sentuhan ringan dan kedua safe harder. Sejak 1990 sampai sekarang internet dan indsutri digital di AS berkembang cukup pesat. Industri digital harus diberikan peluang untuk bereksperimen,” jelasnya.

Selain membuka peluang pada investor asing untuk dominan di sektor e-commerce, pemerintah berencana memungut pajak bagi pelaku usaha e-commerce dalam negeri. Tak hanya perusahaan e-commerce dengan penghasilan yang besar, pelaku UMKM pun akan dikenakan pajak.

Memang, kabar pemerintah membuka kesempatan investor asing di sektor e-commerce cukup mengejutkan karena sebelumnya pemerintah menetapkan kepemilikan asing di sektor e-commerce hanya dibatasi 33% saja dengan minimal total investasi sebesar US$ 15 juta. Sementara untuk market place, kepemilikan asing dibatasi hanya 67% saja. [MFHP]