Regulasi tentang e-commerce atau transaksi perdagangan menggunakan sistem elektronik akan terkait dengan ketentuan tentang sistem elektronik yang telah ada, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE) Nomor 82 Tahun 2012. Kedua ketentuan di atas seyogianya menjadi dasar pengaturan penggunaan sistem elektronik untuk diaplikasikan pada sektor lain termasuk e-commerce. Untuk menghindarkan legal dispute di kemudian hari, bersama-sama dengan UU Perdagangan keduanya haruslah secara harmonis menjadi dasar utama penyusunan PP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.