Roadmap e-Commerce nasional seperti yang sudah diketahui, sudah ditetapkan menjadi program nasional oleh pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beserta Kementerian terkait lainnya. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pemerintah menyelesaikan roadmap e-Commerce nasional.
“Ruang lingkup eCommerce ini adalah barang pemerintah dan publik. Ini harus benar-benar menjadi program nasional yang bukan gawe pemerintah saja, tapi mendorong private sector dan masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resminya (10/2).
Dengan dirampungkannya roadmap e-Commerce nasional lewat Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang dihadiri juga oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Hasan, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, serta perwakilan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan ini, terdapat 7 poin penting yang akan menjadi panduan dalam membangun pasar ekonomi digital di Indonesia.
Bahas 3 Hal Penting Roadmap e-Commerce
Dalam Rapat Koordinasi tersebut juga membahas 3 hal penting terkait roadmap e-Commerce ini. Pertama, penetapan roadmap e-Commerce. Kedua, pembentukan Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Project Management Office (PMO) e-Commerce. pembentukan Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Project Management Office (PMO) eCommerce. PMO ini akan terdiri dari para profesional untuk mengawal dan memonitor implementasi e-Commerce. Terakhir, penyusunan rancangan Perpres tentang Roadmap e-Commerce meliputi kedua hal tersebut di atas dan pembiayaan.
Akan Tingkatkan Transaksi e-Commerce
Sementara itu, menurut Menkominfo Rudiantara, terdapat beberapa hal yang harus didukung oleh pemerintah seperti masalah pendanaan, perpajakan, dan perlindungan masyarakat khususnya yang terkait dengan perusahaan startup nasional. Lanjut menurutnya, dengan selesainya roadmap e-Commerce nasional ini, pemerintah telah menargetkan tujuh prioritas utama yang ada di roadmap e-Commerce akan meningkatkan transaksi e-Commerce pada 2020 menjadi US$ 130 miliar. Roadmap yang disusun mengadopsi live touch regulation dan tidak melulu bersifat perizinan. Di dokumen tersebut diwajibkan industri startup mendaftarkan usahanya lebih dulu. Sebelum teregistrasi, akan ada akreditasi yang diusulkan.
7 point penting yang tersusun dalam roadmap e-Commerce tersebut adalah sebagai berikut:
1. Logistik
Pemanfaatan cetak biru Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman logistik e-dagang dan mengurangi biaya pengiriman.
Pemerintah membantu pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce khususnya untuk pengembangan e-commerce untuk UKM, penguatan perusahaan kurir lokal/nasional yang berdaya saing.
2. Pendanaan
Finalisasi RPP e-commerce, membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat menyalurkan hibah pemerintah/Universal Service Obligation/subsidi pemerintah kepada digital UMKM dan startup e-dagang platform, optimalisasi lembaga keuangan bank sebagai penyalur KUR, skema penyediaan hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis, skema penyediaan hibah yang sumbernya berasal dari CSR BUMN, skema penyertaan modal melalui modal ventura, skema penyediaan seed capital / ‘bapak angkat’ pemain Teknologi Informasi dan Komunikasi, pengembangan kebijakan urun dana sebagai alternatif pendanaan termasuk kerangka manajemen risikonya.
3. Perlindungan Konsumen
Membangun kepercayaan konsumen melalui regulasi, perlindungan terhadap pelaku industri, penyederhanaan pendaftaran perizinan bisnis untuk pelaku e-commerce, mengembangkan nasional Payment Gateway secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik (termasuk e-dagang), penyelenggaraan program inkubasi bagi starup untuk membantu perkembangan mereka, terutama pada tahap awal, mempersiapkan kebutuhan talenta untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem e-commerce.
4. Infrastruktur Komunikasi
Peningkatan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-commerce.
5. Pajak
Dengan melakukan penyederhanaan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup e-commerce, pemberian insentif pajak bagi investor e-commrce, dan insentif pajak bagi startup e-commerce, dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.
6. Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
Memberikan edukasi bagi seluruh ekosistem e-commerce, penyelenggaraan kampanye kesadaran nasional e-commerce melalui media online dan offline di seluruh Indonesia, pemberian edukasi e-commerce bagi para pembuat kebijakan agar mendapatkan pemahaman tentang e-commerce sesuai peran pemerintah baik pusat maupun daerah, meningkatkan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industry e-commerce.
7. Cyber Security
Peningkatan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pelaku tentang pentingnya keamanan transaksi elektronik. [MFHP]