PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2012
TENTANG
STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN
TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL.
- Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Panggilan Yang Tidak BerhasilAntar Jaringan (off net)adalah rasio panggilan yang gagal terhadap jumlah panggilan uji (test call)pada periode waktu tertentu pada jaringan yang berbeda yang ditandai dengan tidak adanya nada sibuk, nada dering dan nada jawab dalam 30 detik setelah detik terakhir pada nomor test call diterima oleh jaringan.