PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG
PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3GHz UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER DAN REALOKASI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO1.9GHz YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 KE PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA INDONESIA
Menetapkan:PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER DAN REALOKASI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO 1.9GHz YANGMENERAP KAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 KE PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini yang dimaksuddengan:
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.