PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2014
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA. BAB IKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
- Sekolah Tinggi Multi Media yang selanjutnya disingkatSTMM merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.