Kemenkopolhukam: Harusnya Kominfo Lakukan konsolidasi, Koordinasi dan Konsultasi Dulu

Jakarta – Staf Ahli Menkopolhukam Desk Ketahanan dan Kemanan Cyber Nasional, Prakoso menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum melapor kepada Kemenkopolhukam ketika melakukan uji publik atas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 dan 53 tahun 2000, seperti dilansir hari ini dari detikINET.

Prakoso juga melihat diadakannya uji publik tersebut hanya untuk keperluan formalitas saja, karena waktu pelaksanaannya yang singkat, yaitu dari tanggal 14 November 2016 hingga 20 November 2016.

“Hingga saat ini draft revisi PP 52/53 tahun 2000 belum masuk ke Kantor Kemenkopolhukam. Harusnya Kominfo melakukan konsolidasi, koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan kami,” jelas Prakoso, seperti dikutip dari detikINET hari ini, Rabu (16/11/2016).

Dengan tegas ia juga menyampaikan bahwa pada prosedur kementerian Kabinet Kerja, Kemkominfo ada dibawah koordinasi kantor Menko Polhukam. Maka dari itu seharusnya dilakukan koordinasi ke menteri koordinatornya mengenai revisi PP 52/53 tahun 2000.

“Tujuannya agar tidak ada gejolak di kemudian hari dan tidak banyak koreksi ketika dilakukan uji publik,” paparnya.

Director Institute for Policy Reform, Riant Nugroho juga melihat Kominfo tidak berkonsultansi kepada para ahli dibidang teknologi dan komunikasi. Hal ini merupakan kesalahan fatal pertama dari pemerintah ketika mengadakan revisi PP 52 tahun 2000.

“Konsultasi dan dukungan dari para pakar ini mutlak dibutuhkan agar di kemudian hari penerapan network sharing tidak mengalami kendala teknis,” ujar Riant yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Komisioner di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Kemudian berdasarkan saran-saran dari para ahli, pemerintah seharusnya menyiapkan sebuah analisa yang berhubungan dengan biaya dan manfaat apabila network sharing diberlakukan.

Apabila ini dilakukan maka keuntungan dan kerugian dari sisi keuangan bisa diperkirakan. Saat ini uji publik sudah dilaksanakan, tapi analisa biaya dan manfaat dari network sharing tidak disampaikan ke publik.

Apabila analisa biaya dan manfaat telah dibuat dan disosialisasikan, maka selanjutnya Kominfo perlu menanyakan persetujuan kepada para pemilik jaringan sehubungan dengan adanya rencana pemerintah mengadakan network sharing.

Kominfo dapat mengadakan uji publik sesudah persetujuan didapatkan dari para pemilik jaringan. Riant juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak berhak menguasai atas kepemilikan jaringan tersebut dari para pelaku usaha. Namun, ada baiknya pemerintah memfasilitasi pelaku usaha untuk sepakat menjalankan skema business to business (B2B) pada rencana network sharing.

“Yang harus diingat pemerintah adalah jaringan telekomunikasi tersebut bukan miliknya. Melainkan miliknya penyelenggara jaringan telekomunikasi. Tidak bisa pemerintah memaksa operator untuk melakukan network sharing,” jelasnya.(hh)