Sehubungan dengan Siaran Pers Kementerian Kominfo:
- No 76/HM/KOMINFO/11/2016 tentang Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (RPP Perubahan PP52/2000);
- No 77/HM/KOMINFO/11/2016 tentang Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (RPP Perubahaan PP 53/2000);
dengan ini Mastel menyampaikan tanggapan umum dan permohonan sebagai berikut:
1. Tanggapan Umum
a. Bahwa RPP Perubahan PP52/2000 dan RPP Perubahan PP53/2000 pada intinya memberlakukan pola network sharing (berbagi jaringan) antar penyelenggara jaringan dan antara penelenggara jaringan dengan penylenggara jasa.