Jakarta – Seperti dilansir dari Techno Okezone, pada Senin 5 Desember 2016, Heru Sutadi seorang ahli di bidang informasi dan teknologi menyampaikan mengenai adanya cara lain yang bisa ditempuh dalam rangka mentaati PP 82 Tahun 2012.
PP 82 Tahun 2012 adalah peraturan tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang didalamnya memuat mengenai adanya kewajiban untuk membangun pusat data berikut pusat pemulihan bencananya di Tanah Air.
Cara yang dimaksud oleh Heru adalah dengan menyarankan para pemain OTT asing untuk bekerja sama dengan para pemilik pusat data di Indonesia. Jadi mereka tidak perlu membangun pusat data sendiri.Ia sendiri tidak menyetujui mengenai adanya wacana mengenai tidak diwajibkannya layanan OTT asing harus membangun pusat data di Tanah Air.
“Data center tidak harus membangun sendiri dalam arti menempatkan pusat datanya di Indonesia. Karena sekarang kan banyak penyedia data center di Indonesia yang sudah mendapat pengakuan internasional. Telkom punya kok. Sinerginya seperti itu,” ujarnya seperti dikutip dari Techno Okezone.
Selain itu ia juga melihat sekarang telah banyak pusat data yang telah memiliki teknologi ramah lingkungan yang ditujukan untuk menghadapi tantangan dalam membangun pusat data di Indonesia. Jadi sangat disayangkan apabila ketentuan yang telah dibuat ini dihilangkan begitu saja.
Pada kesempatan lain Dr Ismail yang belum lama ini dilantik menjadi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo, pernah menjelaskan tantangan yang akan dihadapi apabila ada kewajiban bagi OTT untuk mendirikan pusat data. Tantangan pertama berupa lahan dan yang kedua mengenai besarnya kapasitas pasokan listrik yang diperlukan oleh pusat data.
Walaupun demikian Heru tetap melihat dengan adanya kewajiban bagi OTT asing untuk membangun atau memiliki pusat data di Tanah Air, merupakan sebuah hal yang penting. Apabila pusat data berada dikawasan sendiri, maka Heru juga yakin data-data akan aman serta akan lebih terjamin. Hal ini tentunya juga berhubungan dengan kewajiban seperti membayar pajak dan lain-lain. Untuk itu perlu adanya peraturan-peraturan yang tidak membuat rugi Indonesia kedepannya nanti, karena data akan memiliki nilai yang sangat tinggi nantinya.(hh)