Jakarta – Mulai tanggal 31 Oktober 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar yaitu Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Tujuannya dilakukan registrasi itu adalah untuk memberikan jaminan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.
Mengenai cara melakukan registrasi, telah disediakan tata cara registrasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Para pengguna jasa telekomunikasi dapat melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang sendiri. Caranya dengan mengirimkan SMS dengan format yang telah ditentukan oleh masing – masing Operator Seluler. Apabila telah melakukan Registrasi Baru atau Registrasi Ulang, pelanggan akan menerima konfirmasi atau balasan dari pihak Operator Seluler yang menyatakan apakah Registrasi yang dilakukan valid atau tidak valid dalam waktu1 x 24 Jam.
Registrasi Baru Nomor Perdana
Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1×24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
- Indosat : NIK#NomorKK#
- Smartfren : NIK#NomorKK#
- Tri : NIK#NomorKK#
- XL : Daftar#NIK#NomorKK
- Telkomsel : RegNIK#NomorKK#
- Kirim ke 4444
Registrasi Ulang Nomor Lama
Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
- Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
- Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
- Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
- XL : ULANG#NIK#NomorKK
- Telkomsel : ULANGNIK#NomorKK#
- Kirim ke 4444
Bagi pelanggan yang mengalami kesulitan ketika melakukan Registrasi secara mandiri, dapat juga mendatangi gerai Operator Seluler untuk dibantu melakukan Registrasi Baru atau Registrasi Ulang. Walaupun demikian Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri), sehingga keamanan identitas akan lebih terjaga. Masyarakat juga dihimbau untuk menjaga dokumen – dokumen pribadi yang dimiliki, seperti KTP serta Kartu Keluarga dari pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagi para pengguna jasa telekomunikasi yang memerlukan informasi mengenai cara melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang Nomor Seluler Prabayar dapat mengunduhnya pada tautan berikut ini. (hh)