- Persyaratan Calon Ketua Umum sebagai berikut:
|
|
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Memiliki jiwa dan sifat kepemimpinan
- Memiliki pengalaman, pengetahuan dan wawasan yang luas di bidang telematika/digital
- Merupakan figur/tokoh yang memiliki integritas dan terpandang di kalangan masyarakat telematika
- Bersedia untuk mencurahkan tenaga, waktu dan pikiran untuk kemajuan MASTEL
- Sudah menjadi anggota Mastel pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua umum
- Menyerahkan persyaratan administrasi sbb:
|
|
- Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Bakal Calon Ketua Umum
- Surat Pernyataan tidak pernah dipidana dengan hukuman lebih dari 5 (lima) tahun
- Dokumen Visi dan Misi (disampaikan dalam Amplop Surat tertutup)
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat dukungan pencalonan yang dibubuhkan materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah), tanda tangan dan stempel, paling sedikit:
|
|
|
- 2 (Dua) anggota Asosiasi
- 2 (Dua) Anggota Perusahaan
- 5 (Lima) Anggota Perorangan
|
|
- Calon Ketua Umum harus hadir di MUNAS, apabila Calon tidak hadir maka pencalonannya dinyatakan gugur
|
|
|
- Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang;
- Persyaratan Calon Anggota Dewan Pengawas sebagai berikut:
|
|
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang keorganisasian, keuangan, dan telematika;
- Sudah menjadi anggota perkumpulan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan mendapat dukungan dari 1 (satu) anggota Asosiasi dan dari 1 (satu) Anggota Perusahaan;
- Menyerahkan persyaratan administrasi sbb:
|
|
|
- Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Bakal Calon Dewan Pengawas;
- Surat Pernyataan tidak pernah dipidana dengan hukuman lebih dari 5 (lima) tahun;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat dukungan pencalonan dari 1 (satu) anggota Asosiasi dan dari 1 (satu) Anggota Perusahaan, yang dibubuhi materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah), tanda tangan pimpinan dan stempel Asosiasi/Perusahaan.
|