Menunjuk pada pertemuan tanggal 29 Januari 2019 antara MASTEL dengan Ketua Komite Tetap Penyelenggaraan Jaringan Bidang Telematika, Penyiaran & Ristek yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kreatif KADIN Indonesia, perihal perkembangan revisi PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang pada intinya revisi tersebut berpotensi akan merugikan pertumbuhan industri Data Center dan Cloud Nasional, memberi penguasaan infrastruktur ekonomi digital Indonesia oleh negara lain, dan lepasnya sumber daya nasional untuk bisa menuju Industri 4.0 & Indonesia 4.0.
Apabila dokumen tidak muncul, silahkan gunakan tautan berikut ini lihat dokumen.