Seperti dilansir dari kantor berita Rusia TASS pada hari Rabu, Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang tentang operasi yang stabil dari Internet Rusia (Runet) seandainya terputus dari World Wide Web global.
Di bawah undang-undang ini, pemerintah akan menangani apabila ada ancaman terhadap jaringan Internet Rusia dengan memusatkan jaringan komunikasi umum. Sederhananya, undang-undang tersebut telah menetapkan sistem nama domain alternatif (DNS) untuk Rusia jika terputus dari World Wide Web. Penyedia layanan internet akan dipaksa untuk memutuskan sambungan dari server asing, dengan mengandalkan DNS Rusia sebagai gantinya.
Regulator media di negara Rusia dan perusahaan teknologi terkemuka telah menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. Undang-undang baru ini akan mengatur pusat kendali untuk semua trafik internet. Pada dasarnya undang-undang ini menghapus kebutuhan data untuk dikirim dan diterima dari server luar negeri. Dengan adanya kontrol ini akan secara jelas memperkenalkan pemantauan lalu lintas dan sensor situs yang bisa dikunjungi oleh pengguna Rusia.
Sementara itu, menurut Moscow Times, Rusia dilaporkan telah melakukan latihan pada pertengahan 2014 untuk menguji tanggapan negara terhadap kemungkinan internetnya terputus dari internet global. Tes rahasia ini dilaporkan telah memperlihatkan bahwa mengisolasi internet Rusia itu mungkin dilakukan.
Rancangan Undang-Undang ini, akan mulai berlaku pada 1 November 2019, yang mengharuskan penyedia layanan internet untuk menyaring semua trafik internet melalui router khusus di bawah kendali Roscomnadzor, yang merupakan lembaga sensor internet di Rusia. Rusia akan memaksa ISP dan layanan komunikasi lainnya untuk menguji sistemnya pada waktu yang tidak ditentukan akhir tahun ini.
Rancangan undang-undang ini dipandang sebagai tanggapan terhadap strategi Amerika untuk menekan pelaku yang tidak bertanggung jawab di dunia maya. Sudah ada batasan signifikan bagi pengguna internet di Rusia, dengan banyaknya situs web yang diblokir dan pelarangan penggunaan VPN.
Selama enam tahun berturut-turut kebebasan berinternet di Rusia sudah menurun, menyusul adanya upaya pemerintah untuk memblokir aplikasi perpesanan populer Telegram dan sejumlah proposal legislatif yang bertujuan membatasi anonimitas daring dan meningkatkan sensor internet.
Rusia dan Tiongkok sering dijadikan sebagai sebuah bahan analisis terkait ancaman siber, sekarang Rusia khawatir bahwa negara mereka sedang menuju jalan yang sama yang telah diambil Tiongkok menuju sensor dan isolasi internet. Sementara itu, menurut laporan media, mayoritas warga Rusia menentang adanya ‘RUU Kedaulatan Internet’ tersebut.(hh)