Sesuai ketentuan tentang Universal Service Obligation (USO) dalam UU No.36 tahun 1999 dan PP No.52 tahun 2000, bahwa kewajiban pelayanan universal (universal service obligation) merupakan kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi agar kebutuhan masyarakat terutama di daerah terpencil dan atau belum berkembang untuk mendapatkan akses telepon dapat dipenuhi.
Kewajiban kontribusi Pelayanan Universal (USO) dibebankan kepada setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.