Semakin banyaknya peredaran situs yang menyediakan konten ilegal di Indonesia membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Hukum dan HAM, Badan Ekonomi Kreatif dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) mengambil langkah tegas dalam mengatasinya. Penutupan akses ke situs musik ilegal adalah langkah awal dalam upaya menangani permasalahan yang terus berkembang seiring melajunya teknologi informasi di Indonesia. Menurut Toto Widjojo, Anggota Dewan ASIRI saat jumpa pers penutupan 22 situs musik ilegal di Kementerian Kominfo (23/11/2015) “Segera kita laporkan (ke kepolisian) untuk diberikan penutupan permanen. Karena kita kesulitan untuk menelusuri pemilik situs-situs ilegal ini karena banyak yang berdomisili di luar negeri,”
Kementerian Kominfo memang memiliki tugas yang berat dalam menangani masalah yang dinilai sulit ini, dengan diawali pemblokiran terhadap 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya film, dan sekarang dengan tambahan 22 situs untuk penyedia musik ilegal. Hal ini dilakukan karena untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran terhadap hak cipta dari suatu karya. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak memperbanyak pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Dirjen Kekayaan Intelektual).
Pembajakan Tidak Dapat Ditolerir
Pembajakan adalah tindakan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir. Pembajakan di Indonesia sekarang menjadi suatu hal yang lumrah, banyak ciptaan seperti film, musik, dan software, tersebar luas tanpa adanya izin dari pencipta/pengembangnya. Praktek pembajakan ini dapat dengan mudah ditemui di pasar, toko yang menjual software, pinggiran jalan, dan lain-lain. Hal itu dapat berakibat orang-orang menjadi malas untuk menciptakan sesuatu. Toto Widjojo melakukan hitung-hitungan mengenai kerugian yang ditimbulkan hanya dari situ musik ilegal, beliau memprediksi ada 6 juta download lagu per harinya, jika harga lagu yang paling murah adalah Rp. 1000 per lagu, maka kerugian yang dicapai adalah Rp. 6 Miliar per hari. Jika hal itu terus terjadi dalam sebulan, maka kerugiannya adalah Rp. 180 Miliar dan setahun mencapai Rp. 2.16 Triliun. Jumlah sebesar itu adalah kerugian dari pembajakan di sektor musik saja belum di sektor lainnya.
Adapun 22 musik ilegal yang diblokir Kementerian Kominfo adalah:
1. Laguhit.com
2. Mp3days.net
3. Weblagu.com
4. Wapkalagu.com
5. Iozmusik.com
6. Lagu.in
7. Carilagu.net
8. Bursalagu.com
9. Beemp3s.org
10. Arenalagu.com
11. Saranmu.com
12. Tubidy.im
13. Stafaband.info
14. Memomp3.com
15. Zinzhu.com
16. Mp3take.com
17. Kumpulbagi.com
18. Onlagump3.info
19. Newlagump3.com
20. Targetlagu.com
21. Musik-corner.info
22. Musicxplor.com
[MFHP]