Jakarta – Seperti diberitakan oleh Tekno Tempo, Pemerintah Kabupaten Kediri telah memperkenalkan sebuah aplikasi yang akan lebih mempermudah proses penilangan. Aplikasi tersebut diberi nama aplikasi elektronik tindakan langsung atau e-Tilang.
Dengan adanya aplikasi e-Tilang diharapkan akan membuat cepat, mudah, aman dan nyaman proses pembayaran sanksi tilang. Dimana proses ini tetap dilakukan secara resmi, dan sebagai upaya untuk memberikan solusi bagi masyarakat dalam kebutuhan ini.
Aplikasi e-Tilang ini merupakan hasil kerjasama Pemerintah Kabupaten Kediri dengan PT Trimaxindo Abadi dan Microsoft Indonesia. Hal ini dilakukan agar Kabupaten Kediri nantinya bisa menjadi lebih cepat untuk mendapatkan status sebagai Kota Pintar (Smart City). Bahkan dengan menggunakan aplikasi ini maka proses tilang pun akan menjadi lebih terbuka dibanding proses tilang konvesional.
Cara kerja aplikasi e-Tilang pada saat adanya kejadian pelanggaran lalu lintas, para petugas Satuan Lalulintas atau Satlantas akan tetap memberikan surat tilang, tetapi mereka juga akan memperlihatkan aplikasi e-Tilang pada perangkat smartphone yang mereka gunakan. Setelah proses tilang dimasukan kedalam aplikasi e-Tilang, maka pelanggar bisa melalukan pembayaran denda melalui internet banking BRI. Tentunya ini membuat proses tilang menjadi lebih praktis, karena pelanggar tidak usah lagi mendatangi pengadilan guna membayar denda yang dibebankan kepada mereka.
“Pemanfaatan aplikasi e-Tilang secara otomatis memotong birokrasi di lapangan sekaligus menghilangkan peluang adanya pungutan liar,” kata Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan, Kepala Polres Kabupaten Kediri, seperti dikutip dari Kompas Tekno.
Selain aplikasi e-Tilang beberapa inovasi yang menggunakan teknologi informasi sebagai basisnya telah dikembangkan oleh Polres Kediri. DImana saat ini beberapa aplikasi telah menjadi aplikasi unggulan, diantaranya adalah e-Tindak Pidana Ringan atau e-Tipiring, e-Sidik dan e-Surat Pemberitahtuan Perkembangan Hasil Penyidikan (e-SP2HP).
Aplikasi-aplikasi tersebut menjadi awal mula dari Kabupaten Kediri dalam rangka menjadi Electroninc Government (e-Gov), yang merupakan pesan dari Presiden Joko Widodo sebagai sebuah indikator bagi kota yang mengarah ke Kota Pintar. Dengan diterapkannya e-Tilang juga merupakan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan atas nota kepahaman dari program Electronic Criminal Justice System (e-CJS Plus) yang telah disosialisasikan pada tanggal 11 Oktober 2016.
Sementara dalam penjelasannya, Hermanto selaku Chief Technology Office dari PT Trimaxindo Semesta Abadi menyampaikan bahwa teknologi adalah merupakan pilihan yang menadi kunci ketika melakukan sebuah pengembangan aplikasi yang ditujukan untuk layanan masyarakat. Apalagi ketika adanya tantangan dari sisi keamanan data, skalabilitas, efisisiensi dan juga waktu pengembangannya yang singkat.
“Melihat kebutuhan akan solusi cepat dengan segala tantangan dalam proses pengembangannya, Azure merupakan platform yang paling sesuai untuk mengantarkan aplikasi menjadi sebuah solusi,” jelas Hermanto.(hh)