FGD: Isu Kedaulatan Dalam RUU Ketahanan Dan Keamanan Siber

Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) hari ini, Rabu, 6 November 2019, telah menyelenggarakan Focus Group Discussion mengenai “Isu Kedaulatan Dalam RUU Ketahanan Dan Keamanan Siber”, yang bertempat di Ballroom The Akmani Hotel, Jl. Wahid Hasyim No. 91, Jakarta Pusat 10320.

DPR dan Pemerintah dalam beberapa bulan terakhir telah melakukan pembahasan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS), namun menjelang akhir masa sidang DPR periode 2014-2019 diputuskan bahwa pembahasan RUU ini ditunda, dan pembahasan tidak dapat di-carry over secara otomatis kepada DPR periode 2019-2024 yang sudah dilantik pada awal bulan Oktober ini.

Mengingat pentingnya RUU KKS dan potensi dampaknya yang sangat luas, baik untuk negara, pemerintah, industri dan juga warga negara, dari penundaan tersebut dapat dipandang sebagai masih adanya kesempatan bagi berbagai pemangku kepentingan pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya untuk ikut berkontribusi memberi masukan.

Di dalam sambutannya Ketua Umum MASTEL Kristiono, menyampaikan bahwa di ranah siber aspek kedaulatan hampir secara tidak specifik mengenali sebuah kedaulatan bahkan tidak ada batasan territorial. Untuk itu negara perlu hadir untuk mengatur, sehingga apabila ada kompetisi, maka kompetisi tersebut berlangsung di playing field dan aturan-aturan yang sama.

Salah satu isu yang kami pandang cukup penting adalah terkait kedaulatan. Baik yang secara langsung karena menggunakan kata kedaulatan, maupun yang tidak langsung menyebut kata kedaulatan namun sesungguhnya berimplikasi kepada kedaulatan. Misalnya terkait definisi siber, ruang siber, ketahanan siber, keamanan siber, penjelasan tentang asas kedaulatan, dan lain sebagainya.

Karenanya dalam FGD ini kami bermaksud mencermati isu-isu yang berkaitan dengan kedaulatan tersebut, sekaligus dapat memberikan masukan dalam bentuk rumusan pasal, kalimat penjelasan maupun dalam bentuk substansi lain yang dirasa penting untuk diperjuangkan.

Pembicara yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Bapak Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bapak Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., Dekan Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Bapak Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng., Ketua ID-CARE (Indonesia Center for Cyber Awareness and Resilience) Departemen Teknik Elektro UI.

Semoga melalui FGD ini hasilnya bias mencapai sasaran yang dituju serta hasilnya dapat diaplikasikan untuk meningkatkan Keamanan dan kedaulatan informasi nasional di tengah era siber saat ini yang dipenuhi dengan adanya tarikan proxy-war melalui cyber-war.(hh)