Hate Speech di Indonesia

Pada tanggal 8 Oktober, surat edaran No. SE/6/X/2015 yang mengatur tentang hate speech atau ujaran kebencian sudah dikeluarkan oleh Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti dan dikirim ke Kepolisian Sektor dan Resor di seluruh pelosok tanah air.

Semenjak hadirnya sosial media hampir satu dekade yang diawali dengan Facebook, awalnya masyarakat dimudahkan karena dapat berkomunikasi dengan sanak saudara, bahkan teman yang berada di tempat yang jauh. Dengan munculnya sosial media lain seperti Twitter, Instagram, Path, Periscope, YouTube, dan – lain – lain masyarakat sekarang menjadi seperti ketagihan akan sosial media. Dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang memiliki akun media sosial tersebut, aktivitas dalam berkomunikasi pun menjadi tidak terkendali. Mulai bermunculan aktivitas seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut, penyebaran berita bohong dan semua tindakan yang berdampak pada tindakan kekerasan bahkan sampai konflik sosial.

Banyak yang berpendapat bahwa pasal ini menutup kesempatan kita untuk bebas berekspresi, menurut pegiat Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto “hanya saja ada catatan, dan saya harap POLRI mau merevisi edarannya. Masuknya pasal pencemaran nama baik 310-311 KUHP bisa kontra produktif karena pasal ini pasal karet yang nuansanya tidak demokratis,”. Sedangkan menurut Staf Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS, Satrio Wirataru, menurutnya definisi ujaran kebencian versi Kapolri memang terlalu luas. “Hate Speech itu jangan membatasi kebebasan berpendapat, karena itu harus dibatasi secara tegas di poin apakah ada dampak terjadi permusuhan, kebencian yang berkaitan dengan agama, ras dan etnis.”.

Dengan munculnya masalah ini, masyarakat hanya dapat berharap dengan keluarnya surat edaran “Hate Speech” ini, mereka tetap harus dijamin untuk bebas berekspresi karena pada dasarnya etika masyarakat dalam penggunaan media sosial ini tidak dapat dipukul rata begitu saja.

Berikut adalah surat edaran No. SE/6/X/2015 yang mengatur tentang hate speech atau ujaran kebencian tersebut:

[MFHP]