Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Bagi Pengguna Akses Informasi

Data pribadi adalah data yang mungkin bersifat sensitif bagi beberapa kalangan masyarakat Indonesia, apa jadinya bila data pribadi kita tidak terlindungi sehingga data pribadi kita tersebar kemana – mana tentu bisa berdampak sangat tidak baik bagi kita. Tentu kita pernah mendapat pesan atau telepon dari orang yang tidak kenal bahkan tertulis nama “Private Number”, bahkan seperti kejahatan yang baru saja terkuak yaitu pesan “Mama minta pulsa, Ayah minta pulsa” dan lain sebagainya. Darimanakah sang pengirim pesan / telepon tersebut mendapatkan nomor kita? Padahal mungkin kita tidak merasa sama sekali memberikan nomor kita ke sembarangan orang.

Memang dalam berbagai bidang memberdayakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini dalam proses penerimaan, pengiriman maupun penyimpanan data baik data yang bersifat publik maupun data yang bersifat privasi. Terkait dengan data yang bersifat privasi / pribadi inilah yang mulai berjalan diluar kendali sehingga banyak pengguna / masyarakat mulai resah dengan hal ini. Kondisi ini diperparah dengan adanya penyalahgunaan data pribadi tersebut sehingga memunculkan dampak yang sangat merugikan bagi pengguna yang data pribadinya tersebar maupun disalahgunakan.

Contoh dari penyalahgunaan data pribadi ini seperti, SMS spam, telepon spam, email spam, pencurian identitas, penipuan kartu kredit dan phishing. Yang menjadi sumber utama dalam kebocoran data pribadi adalah penggunaan internet dan layanan online, tragisnya adalah masyarakat kita sekarang memang sedang menggandrungi internet dan layanan online ini seperti sosial media, email, forum, ecommerce, dan lain – lain.

Menurut UUD 1945, Pasal 28 G ayat 1 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Ya, melihat dari UUD tersebut masyarakat wajib untuk mendapatkan perlindungan dari negara. [MFHP]