Jumlah Terlalu Kecil Pemerintah Tolak Pembayaran Pajak Google

Jakarta – Dikarenakan pembayaran atau penyelesaian atas kewajiban pajak yang dibayarkan oleh Google terlalu kecil, maka pemerintah menolak pembayaran tersebut, seperti dilansir dari detikINET, Minggu, 18 Desember 2016.

Sebelumnya telah ada indikasi adanya itikad baik dari Google untuk menyelesaikan pajaknya dalam waktu dekat. Namun, bisa dipastikan tidak adanya kesepakatan atas penyelesaian pajak tersebut pada tahun 2016. Pemerintah akan terus melanjutkan upayanya dalam menagih kewajiban hutang pajak Google dengan jumlah yang semestinya harus dibayarkan.

“Karena kami tidak bisa mencapai sebuah kesepakatan, investigasi jalan terus. Sekarang kami ingin Google membuka pembukuannya dan kantor pajak akan mengkalkulasi hutang pajak mereka,” ujar Muhammad Haniv, Kepala Kanwil Jakarta DJP Khusus, seperti dikutip dari detikINET.

Pihak Google tidak memberikan tanggapan atas penjelasan yang disampaikan oleh Haniv tersebut. Bahkan mengenai jumlah yang dianggap kecil itu tidak ada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak. Walaupun sebelumnya sudah ada harapan akan adanya penyelesaian terhadap kasus pajak Google ini, tapi sepertinya tidak akan terealisasi pada tahun ini.

Hanya saja DJP memperkirakan jumlah utang pajak Google mencapai Rp 5 triliun, jumlah tersebut berasal dari utang pajak yang belum dibayar dari tahun 2011 sebesar Rp 1 triliun, kemudian ditambah dengan denda 400 persen.

Berdasarkan hasil investigasi kantor pajak, sebenarnya Google hanya diharuskan membayar jumlah pajak yang menjadi kewajibannya berikut denda sebesar 150%. Apabila pihak Google mentaati kewajiban pajaknya tentu diperlukan upaya melalui jalur hukum dalam menyelesaikannya. Dimana mereka akan dikenai ancaman dengan jumlah denda empat kali lipat kalau mereka kalah di pengadilan.

“Kami terus bekerjasama secara penuh dengan pemerintah soal pajak ini. Kami sangat menghormati prosesnya dan kami terus berkomitmen,” ujar Country Director Google Indonesia Tony Keusgen beberapa waktu yang lalu.

Padahal jumlah atau hasil transaksi yang diperoleh di Indonesia dari bisnis iklan saja jumlahnya mencapai 850 juta dollar AS sekitar Rp 11,6 triliun. Dimana 70 persen dari jumlah transaksi tersebut diraup oleh Facebook dan Google.

Apabila permasalahan utang pajak Google ini dapat diselesaikan, maka ini akan menjadi referensi dan memudahkan pemerintah untuk menagih pajak ke Twitter dan juga Facebook ataupun perusahaan digital lain yang mendapatkan keuntungan bisnis di Indonesia.(hh)