Kedaulatan NKRI di Era Broadband Global

Di era internet ini, semua negara terhubung melalui jaringan broadband global. Melalui jaringan ini, interaksi masyarakat mulai bergeser dari temu-fisik atau tatap-muka ke interaksi secara online. Tidak ada lagi kendala jarak dan waktu, kapan pun dan dimana pun, masyarakat bisa terus saling berinteraksi. Jaringan broadband digunakan untuk telekomunikasi, media penyiaran atau media lainnya, dan menjadi media sosial masyarakat. Selain itu, jaringan broadband digunakan pula untuk ber-transaksi bisnis, mengirim dokumen, dan menjadi saluran untuk lalu lintas produk digital, domestik maupun global. Kegiatan online melalui jaringan broadband global dengan beragam aplikasi dan konten telah membentuk dunia virtual yang disebut dunia cyber (cyber-world).

Di dunia fisik, wilayah negara ditandai dengan adanya batas-batas berupa patok dan instrumen perbatasan antar negara, seperti gerbang perbatasan, pelabuhan, bandar udara, penjaga perbatasan, petugas imigrasi, dan sebagainya. Lalu-lintas manusia, ekspor-impor barang dan jasa, semuanya harus melalui gerbang negara tersebut. Di pelabuhan, petugas bea & cukai memeriksa kelengkapan administrasi ekspor dan impor. Di bandara, petugas bandara dan imigrasi memeriksa setiap barang yang masuk dan kelengkapan keimigrasian. Apakah ada barang terlarang, ataukah ada barang yang tidak dilengkapi dokumen yang memadai, dan seterusnya. Di dunia cyber (cyberworld), batas negara dan instrumen perbatasan antar negara yang berfungsi serupa harus tetap ada, karena eksistensi negara harus tetap ada dan tetap berdaulat dalam dunia fisik maupun dalam dunia cyber.

Di era broadband global ini, jaringan broadband telah menjelma menjadi:

  1. Jalur baru perdagangan dan bisnis internasional.

Toko online secara teknis bisa berada di luar Indonesia, ditawarkan kepada masyarakat Indonesia, dibayar dengan alat pembayaran online global. Barang berupa benda bisa dikirim melalui jasa kurir/kargo global. Sedangkan barang digital bisa dikirim melalui jaringan broadband global. Perusahaan jasa dapat beroperasi secara online dari luar wilayah Indonesia, melayani konsumen di wilayah Indonesia, memperoleh pendapatan dan keuntungan dari wilayah NKRI. Semakin hari, volume perdagangan dan bisnis online global ini akan semakin membesar. Negara Indonesia harus mampu memantau lalu-lintas perdagangan dan bisnis online ini agar dapat memperolah manfaat dan tetap dapat menjaga kedaulatan ekonomi di dunia cyber.

  1. Jalur baru keluar dan masuk konten media global. 

Melalui jaringan broadband, program siaran asing dan ribuan film bisa masuk ke Indonesia tanpa hambatan. Beragam paham baru, etika, tata nilai, ideologi, politik, sosial-budaya, dan gaya hidup orang dari seluruh penjuru dunia dapat menjangkau jutaan masyarakat Indonesia dalam waktu singkat. Sejak NKRI berdiri, telah disadari bahwa konten media dan film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan. Maka negara perlu menjaga masyarakat agar terhindar dari pengaruh negatif konten yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia. Negara harus bisa menjaga kedaulatan Ideologi, politik, sosial, dan budaya di dunia cyber.

  1. Penghubung setiap anak pemegang Gadget ke dunia asing

Setiap anak pemegang gadget yang terhubung ke jaringan broadband global akan menjadi mudah memperoleh konten berita, game, pesan, tawaran, dan  informasi lainnya yang tidak sesuai dengan usianya. Negara harus hadir dalam kehidupan cyber anak ini untuk melindungi mereka dari pengaruh konten global yang merusak (harmful-content).

  1. Lahan panen data pribadi warga negara

Setiap warga negara yang terhubung ke jaringan broadband global dan aktif menggunakan aplikasi global, akan menjadi rentan terhadap ekspolitasi data pribadi, seperti data dari KTP, catatan kebiasaan, nomor kartu kredit, nomor rekening, dan sebagainya. Melalui jaringan broadband global, aplikasi global dapat memanen data dari semua warga negara Indonesia yang menggunakan. Maka negara harus memiliki kemampuan untuk menjaga warga negaranya dari segala bentuk exploitasi dari dunia cyber. Negara perlu memperhatikan perlindungan bagi seluruh warga negaranya.

  1. Negara tanpa tapal batas (tanpa Kedaulatan), jika tidak peduli.

Jaringan broadband nasional yang dibiarkan terbuka karena dalih kemajuan teknologi, akan menjadikan Indonesia dan seluruh isinya terbuka bagi siapa saja yang bisa meng-akses-nya melalui jaringan broadband global. Hal ini adalah masalah yang amat penting. Jaringan nasional tanpa gerbang akan menjadikan NKRI tanpa tapal-batas, yang berarti Indonesia tanpa kedaulatan cyber. Negara lain berbisnis di wilayah ini tanpa permisi, memanen informasi tanpa ada yang peduli, anak-anak terancam konten yang mem-bully; maka bila ini terus terjadi, akan menjadi apa NKRI.

Di satu sisi, kemajuan teknologi adalah sebuah keniscayaan demi hidup yang lebih baik. Namun di sisi lain, ada pihak yang tidak bijak dalam memanfaatkan teknologi. Maka, negara melalui Pemerintah, bertugas melindungi seluruh warga negara dan kedaulatannya. Gangguan kedaulatan melalui jaringan broadband global tentu harus diatasi dengan menata dan melengkapi jaringan broadband nasional sedemikian rupa sehingga gangguan dapat diminimalisir. Beberapa langkah teknis yang dapat ditempuh antara lain:

  1. Membangun gerbang NKRI sebagai gerbang penghubung antara jaringan broadband nasional dengan jaringan broadband global. Untuk jangka pendek, peningkatan peran IIX dan OIX bersama IDSIRTII bisa dilakukan oleh Menteri.
  2. Membangun gerbang pembayaran nasional sebagai pengesah, pencatat, dan pemantau seluruh transaksi online yang dilakukan di wilayah NKRI. Dengan gerbang pembayaran nasional ini, Pemerintah dapat mengetahui volume dan arus transaksi sebagai wujud kedaulatan negara.
  3. Menegaskan kembali bahwa aturan main dan tata nilai yang berlaku di negeri ini berlaku pula di dunia cyber Indonesia dan berlaku pula dalam hubungan cyber Indonesia dengan negara lain. Penegasan ini dapat berupa penambahan bab cyber dalam aturan perundangan yang sudah ada, ataupun berupa aturan perundangan baru untuk hal-hal(perbuatan hukum) baru yang muncul akibat kemajuan teknologi.

Mengakhiri uraian ini, perlu ditekankan disini bahwa tulisan ini menyeru kepada seluruh elemen bangsa bahwa Indonesia telah memasuki era broadband global yang akan membawa perubahan yang sangat besar dan mendasar. Kehidupan temu-muka secara fisik telah mulai beralih ke kehidupan cyber. Maka semua elemen bangsa dan semua penentu kebijakan nasional, harus memiliki kesepahaman tentang betapa penting dan gentingnya kedaulatan NKRI.

Penulis: Nonot Harsono (Chairman of MASTEL Institute)