Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penegakkan Permen Nomor 23 M.Kominfo/10/2005 tentang registrasi kartu prabayar dengan data yang benar untuk mencegah masalah kriminalitas.
”Tidak akan ada lagi setiap masyarakat bebas mendaftarkan dirinya sendiri dengan alamat dan nama yang tidak benar, di mana kami menengarainya sebagai sumber masalah kriminalitas,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Kalamullah Ramli.
Mulai Selasa (15/12/2015), lanjut pria yang biasa disebut Muli ini, masyarakat yang membeli kartu perdana prabayar harus menyerahkan kartu identitas dan akan didaftarkan oleh penjual kartu perdana.
“Seperti yang telah disampaikan oleh teman-teman kepolisian juga, kesulitan mereka untuk menelusuri pelaku kejahatan itu adalah terhalang dengan adanya data yang tidak benar tersebut,” ujarnya.
Dalam rangka membantu mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, khususnya telekomunikasi yang menggunakan kartu perdana prabayar, Kemkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memandang perlu untuk menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.
Melalui serangkaian pembahasan yang mendalam bersama seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi yang menggunakan kartu prabayar, BRTI menetapkan ketentuan pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar melalui Surat Ketua BRTI Nomor 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015.
Salah satu isi dari ketentuan tersebut adalah registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar melalui perangkat penerima penjual kartu perdana prabayar atau melalui perangkat penerima calon pelanggan dengan jalan memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan. Terdiri atas pertama, nomor telepon jasa telekomunikasi prabayar yang digunakan. Kedua, identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)/ Paspor/ Kartu Pelajar, yaitu nomor, tempat/tanggal lahir, dan alamat.
Meski terasa merepotkan, tapi hal ini memberikan banyak keuntungan bagi operator dan juga bagi para pelanggan. Menurut Kalamullah Ramli, dengan adanya program registrasi, akan memberikan kenyamanan bagi para pelanggan. Mereka dapat terhindar dari penawaran kartu kredit, spam, hingga SMS penipuan seperti “mama minta pulsa”.
“Dengan memulihkan registrasi ini, kita bisa menelusuri siapa yang menjual terakhir kartu ini dan siapa yang membelinya. Sehingga pihak berwajib dapat menelusuri hingga ke ujung bilamana terjadi kasus kriminal,” ujar Muli.
Sedangkan keuntungan yang dapat diraih oleh operator adalah dengan adanya registrasi ini operator akan mendapat data jumlah pelanggan yang asli yang telah berkontribusi bagi operator, melalui Average Revenue Per User (ARPU) untuk data dan lain-lainnya.
“Jumlah pelanggan penting, tapi selama ini banyak pelanggan semu. Keuntungan akan didapati dari data pelanggan real. Aturan ini akan diterapkan secara tegas,” terang Muli.
Perihal aturan registrasi kartu seluler prabayar ini, Kemenkominfo juga telah menyiapkan sanksi tegas jika masih ada operator yang tidak mematuhinya. Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, sanksi yang diterapkan bertahap. Jika ada sebuah laporan, kemudian saat dilakukan pengecekan ke operator tersebut ternyata ada data pengguna yang berbeda, maka akan mendapat sanksi dari Kominfo.
“Sesuai UU, pemerintah melakukan peringatan sampai tiga kali dengan jangka waktu satu minggu. Bila tidak mengindahkan, maka operator akan diberikan sanksi berupa pemotongan kuota nomor baru,” jelas Ketut. Lebih lanjut Ketut menjelaskan jika operator dikurangi kuotanya, tentu kerugian akan menyambut mereka dan juga operator tidak dapat menjual nomor baru.
Para distributor pun akan mendapatkan sanksi tegas. Tapi sanksi tersebut, tidak diberikan oleh Kominfo melainkan dari operator. Selanjutnya distributor yang akan memberikan sanksi kepada outlet apabila ada pelanggan baru kartu seluler mengisi data palsu. Untuk pelanggan sendiri, mereka tak diberikan sanksi jikalau mengisi data yang tidak benar. Sebab sanksinya akan diterima oleh outlet tempat mereka mengisi data. Tapi jika nomor tersebut terbukti melakukan SMS Spam atau penipuan, maka dapat diancam pidana.
“Sanksi pelanggan tergantung. Misalnya mereka melakukan spamming, bisa terkena sanksi pidana,” pungkas Ketut. [MFHP]