Jakarta – Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) bekerjasama dengan Cyber Law Center UNPAD untuk menyelenggarakan Seminar Daring (Webinar) yang bertajuk “Kesiapan Menyambut UU Perlindungan Data”. Webinar digelar pada hari Kamis (23/4/2020) pukul 09.00–12.00 WIB melalui aplikasi Video Conference dan disiarkan live melalui kanal Youtube MASTEL TV.
Para pembicara yang terlibat dalam Webinar ini adalah Ibu Prof. Dr. An An Chandrawulan, S.H. LL.M., Dekan Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Ibu Dr. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M., Kepala Pusat Studi Cyber Law, Universitas Padjadjaran, Ibu Dr. Masitoh Indriani S.H., LL.M., Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Bapak Hari Dwi Korianto, S.Kom, M.Si, Direktur Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, BAPPENAS, Bapak IBP Angga Antagia, Senior Country Representative, US – ASEAN Business Council, Bapak Dr. Sigit Puspito Wigati Jarot, M.Sc., Ketua MASTEL Digital Institute dan Moderator Diskusi, Bapak Nonot Harsono, Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional DPH MASTEL.
Salah satu tujuan diselenggarakannya Webinar mengenai Kesiapan Menyambut UU Perlindungan Data adalah untuk membangun literasi privasi di kalangan pelaku bisnis serta persiapan sektor bisnis apabila RUU PDP disahkan.
Pada opening speech Ibu Prof. Dr. An An Chandrawulan, S.H. LL.M., Dekan Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran menyampaikan bahwa era digital teknologi saat ini salah satu hal yang sangat penting dan berharga bagi pemerintah dan bisnis adalah data. Bahkan ada yang mengatakan bahwa data is the new oil of the big digital economy. Bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan harus berdasarkan data sehingga semua kebijakan akan berdasar pada data evidence yang dapat dipertanggungjawabkan, akurat, mutakhir, terpadu, mudah diakses dan terintegrasi dengan baik. Dalam mendukung kebijakan tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai payung hukum harmonisasi data karena akan menggabungkan seluruh data statistik, geospasial dan keuangan dari berbagai kementerian yang diorganisir oleh Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial serta K/L terkait berupaya penuh untuk melakukan pembenahan atas tata kelola pemerintah Indonesia.
“RUU Perlindungan Data sudah diperbincangkan dan ditunggu cukup lama mengingat perlindungan data adalah isu urgent. Mengingat kita tidak memiliki regulasi perlindungan data yang komprehensif yang bisa melindungi data pribadi dan privacy bangsa Indonesia.” ujar Ketua Umum MASTEL Bapak Kristiono pada sambutannya.
Proses penyusunan regulasi perlu sosialisasi dan pelibatan publik secara luas terkait pembahasan RUU Perlindungan Data sehingga dapat berjalan dengan efektif dan optimal sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dalam rangka menjembatani masukan dari masyarakat terkait RUU Perlindungan Data, MASTEL sedang me-launching platform crowdsourcing. Platform tersebut akan mengagregasi masukan masyarakat bagi perbaikan pengaturan dalam RUU Perlindungan Data.
Dalam diskusi, Bapak IBP Angga Antagia, menyampaikan bahwa industri perlu perlindungan data untuk mengantisipasi kebocoran/penyalahgunaan data serta menjaga kepercayaan publik, investor dan konsumen.
Dr. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M menjelaskan “Seperti kita ketahui di Indonesia banyak mengatur Perlindungan Data Pribadi tetapi masih sangat terbatas dan tidak spesifik. Salah satunya yang membuat ini bisa lebih menjadi maju lagi adalah faktor kepercayaan atau trust dari masyarakat bahwa data pribadinya akan aman. Hingga ketika kebijakan satu data itu diluncurkan mungkin tidak semua data pelindung tapi kalau ada data pribadi di dalamnya maka itu harus disinergikan. Kalau kita kembali pada prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sebetulnya konsep berpikirnya undang-undang ini mengatur mekanisme bagaimana data pribadi itu diproses sebetulnya.”
Ibu Dr. Masitoh Indriani S.H., LL.M. mengatakan ada tiga hal yang harus disiapkan disektor bisnis apabila RUU PDP disahkan, dengan melihat user itu sebagai warga negara yang mempunyai hak Fundamental dan harus dipenuhi serta dihormati haknya. Yang pertama terkait dengan Consent, yang kedua bagaimana bisnis memformulasikan privacy policy, dan ketiga bagaimana bisnis menyediakan mengenai channel jika misalkan nanti kedepan akan ada sengketa terkait dengan data pribadi.
Bapak Hari Dwi Korianto, S.Kom, M.Si menyampaikan “Satu data Indonesia yang berkualitas akan digunakan oleh pemerintah untuk mencapai sasarannya yang lebih optimal. Data yang dikumpulkan oleh satu data indonesia akan dilaksanakan dan digunakan oleh Bappenas dengan menggunakan tematik, holistik, integratif dan spasial. Tematik berkaitan dengan fokus perencanaan dengan agenda nasional, program nasional. Holistik yaitu pendekatan komprehensif menyeluruh dari hulu ke hilir. Lalu, integratif tentu saja sangat berkait dengan pelaksanaanya yaitu dengan pemangku kepentingan dan integrasi sumber pendanaanya. Lalu yang tidak ketinggalan dan penting juga adalah fungsi lokasi berhubungan dengan spasial. Data yang dimaksud dengan satu data ini adalah data-data yang dikategorikan dalam tiga bentuk yaitu data statistik, keuangan dan geospasial.”
Bapak Dr. Sigit Puspito Wigati Jarot, M.Sc. menyampaikan ada implikasi penerapan RUU PDP ini berdampak pada Pemerintah, pelaku usaha, dan dampak pada masyarakat. Misalnya kalau berkaca pada RUU PDP, ternyata UU ini memberikan tugas yang banyak kepada industri atau pelaku bisnis. Aktivitas agak compliance dengan UU dan GDPR. Dan ternyata cukup banyak step step-nya bahkan saat ini sudah mulai yang namanya Data Protection Assessment.
Ibu Betti S. Alisjahbana Ketua Dewan Profesi dan Asosiasi menyampaikan tanggapannya terkait Undang-Undang PDP bahwa “RUU PDP Itu penting harus segera diundangkan. Tetapi kita harus memperhatikan kesiapan. Terutama perorangan dan UMKM. Mungkin perlu dilakukan entah kapan penerapan tersebut. Sehingga ada sosialisasi, ada pelatihan, untuk membantu mereka untuk siap. Kalau perusahaan-perusahaan besar saya rasa mereka siap, tetapi UMKM, dan personal itu membutuhkan sesuatu tahapan-tahapan.”
Ketua Umum MASTEL dalam penutupan FGD menambahkan terkait bentuk sanksi yang akan diatur dalam RUU PDP, baik pidana maupun administratif. Pengaturan sanksi perlu diperhitungkan, karena merujuk ke beberapa negara, ada negara yang tidak memberi sanksi pidana, ada yang memberikan sanksi pidana. Sanksi pidana pun hanya berupa denda, bukan kurungan penjara. Selain itu Bapak Kristiono juga menyoroti pentingnya lembaga independen, selain sebagai channeling saat terjadi dispute, juga melakukan pengawasan, assessment, koordinasi, dll.
MASTEL dalam hal ini memandang perlunya pemahaman publik yang baik mengenai konsep dan prinsip perlindungan data yang akan diatur dalam RUU ini, untuk kemudian dibuka ruang seluas-luasnya bagi publik, agar dapat berkontribusi secara lebih aktif dan positif dalam pembahasan legislasi RUU serta perlunya dibicarakan lebih lanjut mengenai sanksi yang diatur dalam RUU PDP, baik pidana maupun administratif.
Untuk menyaksikan tayangan ulang Webinar “Kesiapan Menyambut UU Perlindungan Data”, dapat mengunjungi url: https://www.youtube.com/watch?v=MInZRy-P89w&t=12s(kl/ar)