Pemerintah Inggris Akan Lacak Pasien COVID-19 Gunakan Data Ponsel

Pemerintah Inggris kemungkinan akan mengambil langkah darurat untuk melakukan pelacakan terhadap data ponsel orang yang diyakini mengidap virus korona, serta data orang yang pernah mereka hubungi.

Seperti dilansir dari situs web IT Pro, pihak berwenang di Inggris mungkin memiliki kemampuan untuk menghindari undang-undang perlindungan data dan pribadi dalam rangka menekan penyebaran virus, karena sejumlah negara lain telah mulai menanggapi dan mengambil langkah dalam menghadapi wabah COVID-19.

Misalnya saja seperti di Israel, baru-baru ini negara tersebut telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk secara efektif memata-matai, dan berkomunikasi dengan orang yang dianggap telah terinfeksi.

Sementara itu, di Korea Selatan juga telah menggunakan teknologi untuk menerapkan langkah-langkah pengawasan ketat untuk menekan orang yang diperkirakan menyebarkan virus.

Menghadapi pertanyaan yang diajukan oleh Ketua Komite Pemilihan Kesehatan, Jeremy Hunt, Kepala Penasihat Ilmiah Pemerintah Sir Patrick Vallance mengatakan bahwa langkah-langkah seperti itu tentu akan memiliki kelebihan.

Inggris siap untuk menjalankan serangkaian tindakan darurat di bawah RUU Coronavirus. Meskipun tidak ada penyebutan eksplisit tentang penggunaan data sedemikian rupa, penelusuran data ponsel mungkin termasuk dalam ketentuan keamanan nasional yang diuraikan dalam undang-undang.

Menteri Kesehatan Matt Hancock, telah mempelajari terlebih dahulu masalah privasi yang mungkin timbul dengan menyarankan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), sehingga tidak menghambat penggunaan data dalam menghadapi coronavirus.

Menurutnya GDPR memiliki klausul untuk kepentingan publik yang luar biasa. Oleh karena itu tidak seorang pun harus membatasi pekerjaan untuk menanggapi coronavirus karena undang-undang perlindungan data. Smua orang harus melepaskan sebagian dari kebebasan kita agar hak-hak di bawah GDPR selalu seimbang dengan kepentingan publik lainnya.

Kantor Komisaris Informasi (ICO) juga telah mengeluarkan pernyataan singkat yang menyatakan tidak akan berusaha untuk menyelidiki atau menghukum pihak berwenang dan badan-badan sektor publik karena telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan data. Tentunya ini akan memperlihatkan regulator yang bertanggung jawab dan pragmatis yang memperhitungkan kepentingan publik dengan adanya keperluan mendesak dari krisis coronavirus saat ini.

Menurut ICO Undang-undang perlindungan data dan komunikasi elektronik tidak menghentikan pemerintah, NHS atau profesional kesehatan lainnya mengirim pesan kesehatan masyarakat kepada orang, baik melalui telepon, teks atau email karena pesan-pesan tersebut tidak berisi sebuah promosi.

Itu Juga tidak menghentikan mereka menggunakan teknologi terbaru untuk memfasilitasi konsultasi dan diagnosa yang aman dan cepat. Badan publik mungkin memerlukan pengumpulan dan pembagian data pribadi tambahan untuk melindungi dari ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

ICO adalah regulator yang tidak beroperasi secara terpisah dari hal-hal yang menjadi perhatian publik. Mengenai perlindungan data, ICO akan selalu mempertimbangkan kepentingan publik yang mendesak dalam keadaan darurat saat ini.(hh)