Penataan Platform/OTT dalam Kerangka Kemitraan Global yang Mutual Respect dan Mutual Benefit

Jakarta – Masyarakat Telematika (MASTEL) Indonesia menggelar Forum Discussion Group (FGD) dengan tema “Penataan Platform/OTT dalam Kerangka Kemitraan Global yang Mutual Respect dan Mutual Benefit” pada Rabu (7/10/2020) pukul 12.30-15.30 WIB, melalui platform Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube MASTEL TV.

MASTEL memulai acara dengan sambutan dan opening address dari Bapak Kristiono, Ketua Umum MASTEL. Beliau menyampaikan bahwa perspektif kedaulatan terdapat dua isu utama dalam matra cyber. Yang pertama adanya kontradiksi antara teritorial yurisdiksi sebuah negara dengan global free flow information yang difasilitasi internet. Yang kedua, adanya kecenderungan privatization dari internet governance karena munculnya dominasi dari pemain platform global yang didominasi perusahaan asal Amerika seperti google dan Microsoft. Dominasi dari platform global dapat menjadi ancaman serius karena akan terus berkembang dan semakin mendominasi sampai dengan seluruh value chain internet mulai dari devices sampai platform digital. Hal ini menjadi perhatian penting karena akan mempengaruhi ketahanan negara. Diperlukan adanya strategi dan kebijakan untuk mengelola platform ini sehingga dapat membawa manfaat yang semakin luas dan memitigasi aspek negatif.

“FGD kali ini bertujuan untuk mendiskusikan bagaimana membuat kebijakan dan strategi untuk menata OTT dalam perspektif menjaga kepentingan nasional. Outputnya dari diskusi ini dapat disampaikan suatu rekomendasi untuk disampaikan kepada pemegang otoritas,” jelasnya.

Sesi Diskusi

Setelah opening address dari Ketua Umum MASTEL, acara dilanjutkan ke sesi Diskusi. Bapak Nonot Harsono, Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional DPH MASTEL menjadi moderator dalam diskusi tersebut. Sebelum diskusi dimulai, Bapak Nonot Harsono menyampaikan gambaran situasi yang berkembang dalam era hegemoni platform/OTT.

Pengantar Diskusi FGD Platform OTT

Para pembicara yang terlibat dalam FGD ini adalah Bapak Prof. Ahmad M. Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Bapak Dian Rachmawan, Direktur Wholesale & International Service, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, dan Ibu Leli Listianawati, Kasubdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional, Direktorat Perpajakan Internasional, Ditjen Pajak, Kemenkeu RI. Respondent speakers yaitu Bapak Marsma TNI Dr. Sigit Priyono, GSC, SIP, MSc., Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika, Kemenko Polhukam RI, Bapak Dr. Ir. Ashwin Sasongko Sastrosubroto, M.Si., Anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional dan Bapak Laksamana Madya TNI Dr. Amarulla Octavian, S.T., M.Sc., D.E.S.D., Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia.

Bapak Prof. Ahmad M. Ramli, menyampaikan bahwa pendekatan yang perlu dilakukan kepada OTT adalah mutualistic collaboration, kolaborasi saling menguntungkan yang meminimalisasi disrupsi yang sudah terjadi saat ini, dan mengantisipasi disrupsi yang lebih luas ke depannya. Oleh sebab itu diperlukan adanya inovasi dan penemuan-penemuan baru sehingga industri diharap memiliki pusat riset dan pengembangannya.

“Karena memang kita memasuki industri 4.0. Inilah yang memaksa kita semua memasuki sesuatu. Pilihannya adalah terdisrupsi atau bertransformasi,” ujarnya.

Bapak Dian Rachmawan, Direktur Wholesale & International Service, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, menyampaikan “Pemerintah (regulator & policy maker) perlu menemukan keseimbangan antara memaksimalkan manfaat ekosistem OTT-Asing dan pengamanan sendi-sendi IPOLEKSOSBUDHANKAM tanpa menghambat pertumbuhan inovasi dan investasi. Serta kebijakan dan regulasi harus dirancang untuk mengatasi potensi dan konsekuensi negatif seperti penyalahgunaan dominasi pasar, pelanggaran hak konsumen (data privacy) dan minim-nya pengembangan produksi konten lokal.”

Ibu Leli Listianawati, Kasubdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional, Dit. Perpajakan Internasional, Ditjen Pajak, Kemenkeu RI mengatakan dalam Perpu No. 1 tahun 2020 Subjek pajak luar negeri yang dapat dikenai Pajak Penghasilan atau PTE merupakan Pelaku Usaha Luar Negeri yang meliputi Perdagangan Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, dan PPMSE Luar Negeri yang memenuhi Kriteria kehadiran Ekonomi Signifikan tergantung dari yurisdiksi mana pelaku usaha tersebut berasal atau berdomisili.

Bapak Marsma TNI Dr. Sigit Priyono, GSC, SIP, MSc., Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika, Kemenko Polhukam RI menyampaikan tanggapannya yaitu perlunya kolaborasi pelaku industri dalam negeri untuk menyediakan layanan substitusi serta membangun ekosistem bisnis digital yang saling menguntungkan sebagai bagian dari ketahanan nasional dalam rangka membendung dan mengendalikan ancaman OTT Global.

Bapak Dr. Ir. Ashwin Sasongko Sastrosubroto, M.Si., Anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional menyatakan bahwa jika secara legal OTT yang tidak mendaftar/berizin, dapat dilarang beroperasi dan bahkan secara teknis dapat diblok kegiatannya dengan mudah mengingat OTT beroperasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi operator DN.

Bapak Laksamana Madya TNI Dr. Amarulla Octavian, S.T., M.Sc., D.E.S.D., Rektor Universitas Pertahanan mengatakan bahwa ada beberapa dampak OTT terhadap ketahanan politik salah satunya kontrol masyarakat jauh lebih kuat.

“Kontrol masyarakat terhadap politisi jauh lebih kuat sebagai bentuk implikasi penggunaan Platform OTT dalam kehidupan sehari-­‐hari. Sebaliknya pemerintah juga dapat menyampaikan berbagai kebijakan dengan mudah, murah dan cepat,” ujarnya.

Forum Discussion Group (FGD) ini diselenggarakan dalam rangka merespon perkembangan situasi kegiatan bisnis online yang dilakukan dan dikendalikan oleh platform/OTT global. Stakeholders industri Telco/ICT/Digital mengharapkan pemerintah segera menentukan strategi dan kebijakan penataan platform/OTT yang lebih menyeluruh agar Indonesia bisa ambil bagian secara aktif dalam percaturan ekonomi digital global.

Untuk menyaksikan tayangan ulang Webinar “Penataan Platform/OTT dalam Kerangka Kemitraan Global yang Mutual Respect dan Mutual Benefit”, dapat mengunjungi url: https://www.youtube.com/watch?v=IXVmcZLycbE (kl)