Perangi Hoax WhatsApp Batasi Forward Pesan Jadi 5 Kali

WhatsApp mulai membatasi semua penggunanya untuk meneruskan pesan tunggal hingga lima kali dalam upaya untuk mengatasi penyebaran informasi palsu pada platformnya. Perusahaan yang telah menjadi milik Facebook ini sudah memperkenalkan kebijakan tersebut di India enam bulan yang lalu.

Seperti dilansir dari BBC, langkah ini diambil setelah adanya sejumlah penggerebekan massa yang laporan palsunya yang disebarkan melalui layanan. Hingga saat ini, pengguna WhatsApp di negara lain dapat meneruskan pesan hingga 20 kali.

Pembaruan aturan aplikasi tersebut diumumkan di sebuah acara di Jakarta, Indonesia. Negara ini akan mengadakan pemilihan umum pada bulan Apri 2019.

Perusahaan layanan pesan singkat itu mengatakan kepada BBC bahwa mereka telah membuat keputusan setelah dengan hati-hati mengevaluasi hasil tes setengah tahun di Indonesia.

“Batasan untuk memforward pesan tersebut secara signifikan mengurangi pesan yang diteruskan di seluruh dunia,” ujar juru bicara dari WhatsApp.

“Hal ini akan membantu menjaga WhatsApp fokus pada pesan pribadi dengan kontak yang dekat. Kami akan terus mendengarkan masukan dari pengguna tentang pengalaman mereka, dan seiring waktu, mencari cara baru menangani konten viral,” imbuhnya.

Saat ini 256 pengguna dapat didaftarkan dalam sebuah grup WhatsApp. Jadi, secara teori, satu pengguna sekarang hanya dapat meneruskan pesan hingga 1.280 dibanding sebelumnya yaitu 5.120.

Namun, tidak ada yang menghentikan seorang pengguna menerima setiap penerusan pesan hingga lima kali lipat.

Langkah pembatasan ini dilakukan, pada saat WhatsApp dan layanan Facebook lainnya berada di bawah pengawasan untuk peran mereka dalam penyebaran propaganda dan hoax secara online.

Minggu lalu, Facebook mengumumkan telah menghapus 500 halaman dan akun yang diduga terlibat dalam menyebarkan berita palsu di Eropa Tengah, Ukraina, dan negara-negara Eropa Timur lainnya.

Baru-baru ini juga diumumkan bahwa mereka telah menggunakan layanan pengecekan fakta di Inggris untuk menandai konten pada platform utamanya.

Namun, adanya penggunaan enkripsi oleh WhatsApp berarti membatasi kemampuan perusahaan untuk menemukan laporan atau informasi palsu. Tapi pada akhir tahun 2018 media berita di India melaporkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan perubahan undang-undang yang nantinya akan memaksa Facebook memberika akses ke pihak penegak hukum untuk menindak lanjuti konten yang “melanggar hukum”. (hh)