PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 /PER/M.KOMINFO/ 05 /2012
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DENSEWAVELENGTH
DIGITAL MULTIPLEXER
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKATTELEKOMUNIKASI DENSE-WAVELENGTH DIGITAL MULTIPLEXER.
Pasal 1
Perangkat Telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer (DWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.